Polresta Samarinda Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perakitan Bom Molotov Jelang Aksi 1 September
Polresta Samarinda menetapkan 4 tersangka dalam kasus perakitan bom molotov di kampus Unmul Samarinda.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
"Ini menunjukkan kedewasaan berdemokrasi dan menjadi contoh baik bagi penyampaian pendapat di masa depan," tutur Hendri.
Meskipun sempat terjadi insiden pelemparan batu dan bom molotov usai pukul 18.00 Wita, Hendri menegaskan, bahwa insiden tersebut tidak melibatkan mahasiswa peserta aksi, melainkan kelompok luar yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA: Disdikbud Kaltim Bantah Wajibkan Sekolah Beli Buku Karya Hasanuddin Mas'ud
BACA JUGA: 38 Korban Dirawat Usai Aksi Aliansi Mahakam, Mengalami Sesak Napas hingga Luka Benda Tumpul
Dalam keterangannya, Hendri menegaskan, bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa kekerasan, intimidasi, atau intervensi terhadap mahasiswa yang diamankan.
Kendati demikian, 18 mahasiswa yang tidak terbukti terlibat telah dipulangkan dalam kondisi baik ke pihak Universitas Mulawarman pada 1 September 2025.
"Kami tetap memberikan perlakuan manusiawi, makanan, dan tempat yang layak selama proses pemeriksaan,"jelasnya.
Empat tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana berat atas dugaan perencanaan penggunaan bahan peledak.
BACA JUGA: Ini Tuntutan Aliansi Mahakam Kaltim dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD
BACA JUGA: Polresta Samarinda Kerahkan 980 Personel untuk Kawal Aksi Massa di DPRD Kaltim
Polisi berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional, didukung koordinasi dengan pihak Universitas Mulawarman dan pemerintah kota.
"Kami sampaikan permohonan maaf kepada pihak universitas atas situasi ini, namun langkah penegakan hukum harus diambil demi menjaga ketertiban umum," tutup Hendri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
