Bankaltimtara

Sudah Dibuka, Kantor Operasional Maxim di Samarinda Ditutup Lagi, Alasannya Tetap Sama

 Sudah Dibuka, Kantor Operasional Maxim di Samarinda Ditutup Lagi, Alasannya Tetap Sama

Kantor Maxim di Samarinda resmi disegel kembali untuk kali kedua oleh Pemprov Kaltim.-Mayang/Disway Kaltim-

Pemerintah juga memberikan arahan agar mitra pengemudi tetap bisa melakukan proses verifikasi online.

BACA JUGA:Hadapi Keterbatasan Akses Internet, Pemkab Kutim Seragamkan Website Desa Hingga Kecamatan

Namun, apabila ada kendala yang memerlukan kehadiran fisik ke kantor, pengemudi disarankan langsung berkomunikasi dengan pihak internal PT Maxim, untuk penyesuaian prosedur selama masa penyegelan.

Heru juga menambahkan bahwa masalah utama yang menjadi dasar penutupan adalah ketidakpatuhan terhadap penyesuaian tarif layanan R4 penumpang, sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur.

Sehingga menurut Heru, ini menjadi poin pelanggaran yang paling utama.

BACA JUGA:Belajar dari Rusuh di Pati, Pejabat Publik Jangan Arogan!

Terkait kemungkinan evaluasi terhadap SK Gubernur tersebut, Dishub Kaltim menyatakan bahwa proses evaluasi awal akan mulai dilakukan pada 19 atau 20 Agustus 2025, usai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Ia pun menekankan bahwa selama SK tersebut belum direvisi, maka seluruh aplikator wajib menjalankan ketentuan yang berlaku.

Ke depannya, pihaknya berharap tidak ada lagi pelanggaran oleh penyedia layanan transportasi daring lainnya.

BACA JUGA:Sikap Lunak Itwil Kutim terhadap Penyelewengan Dana Desa Bumi Etam Tuai Kritik Tajam

Pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi.

Melainkan sebagai upaya untuk memastikan kesetaraan dan keadilan tarif di sektor transportasi daring.

Diharapkan, seluruh aplikator dapat mengikuti regulasi agar tercipta ekosistem transportasi yang sehat dan berkelanjutan di wilayah Kaltim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: