Bankaltimtara

Mitra Driver Ojek Online Desak Penegakan SK Gubernur dan Keadilan Tarif

Mitra Driver Ojek Online Desak Penegakan SK Gubernur dan Keadilan Tarif

Audiensi terbuka antara Aliansi Masyarakat Kaltim Bersatu (AMKB) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Gubernur, Senin (11/08/25).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Audiensi terbuka antara Aliansi Masyarakat Kaltim Bersatu (AMKB) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, berlangsung panas namun terbuka, Senin 11 Agustus 2025.

Forum tersebut membahas polemik tarif transportasi online serta tuntutan penegakan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1 K/673/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang hingga kini belum dijalankan secara merata oleh semua aplikator.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz mendesak agar pemerintah segera bertindak tegas terhadap aplikator yang belum mematuhi ketentuan tersebut.

"Kalau Bapak takut dengan pusat, ikuti saja SK Gubernur yang sudah jelas. Jangan sampai masalah ini terulang lagi. Kita minta tegas, Pak!" kata Giaz dalam ruang rapat.

BACA JUGA: Driver Maxim Samarinda Terbuka Bahas Tarif Daerah: Tapi Jangan Mengarang Dasar Hukum

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah mengungkapkan, bahwa 2 aplikator  yakni Grab dan Gojek telah menyetujui implementasi SK tersebut dan akan mulai menerapkannya paling lambat Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 12.00 Wita. Namun, jika masih ada aplikator yang belum patuh, Dishub menyatakan akan melaporkannya ke Kementerian Perhubungan dan Kominfo.

Dalam forum yang sama, Ivan Jaya, Koordinator Mitra Driver dari AMKB, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup ruang dialog.

Namun, ia menegaskan agar aplikator bersedia duduk bersama untuk menyepakati tarif yang adil, terutama untuk layanan pengantaran makanan dan barang, yang saat ini belum diatur secara nasional.

"Kalau kalian tidak mau program promo dihapus, ayo kita diskusi soal tarif. Bisa tidak Rp8.000 atau Rp8.500? Kami sudah turunkan ego, sekarang giliran aplikator yang bersikap fair," tegas Ivan.

BACA JUGA: Setelah Desakan Driver, Kantor Maxim Samarinda Dibuka Kembali oleh Pemprov Kaltim

Dia juga menyoroti fakta bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang mengatur tarif pengantaran makanan, sehingga aplikator sering semena-mena menetapkan tarif jauh di bawah standar biaya operasional.

"Tarif penumpang bisa Rp9.200, masa antar makanan cuma Rp7.500? Beban kerja mitra malah lebih berat. Parkir, nunggu lama, dan risiko tetap tinggi. Ini yang tidak adil," tambahnya.

Mitra driver mendesak agar Pemprov menghapus program-program tarif murah seperti Slot, Akses Hemat, dan Double Order, karena dinilai merugikan penghasilan mereka secara langsung.

"Beban kerja mitra malah lebih berat, parkir nunggu lama, risiko tinggi. Ini yang tidak adil. Harusnya bisa Rp8.000 atau Rp8.500 per pengantaran," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: