Bankaltimtara

Mitra Driver Ojek Online Desak Penegakan SK Gubernur dan Keadilan Tarif

Mitra Driver Ojek Online Desak Penegakan SK Gubernur dan Keadilan Tarif

Audiensi terbuka antara Aliansi Masyarakat Kaltim Bersatu (AMKB) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Gubernur, Senin (11/08/25).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Protes Maxim Usai Kantor Operasional Disegel Pemprov Kaltim, Klaim Sudah Terapkan Tarif Sesuai SK Gubernur

Mereka juga menuntut sanksi tegas terhadap aplikator yang terbukti melanggar SK Gubernur, termasuk opsi penutupan kantor operasional di Kaltim.

Namun, Dishub Kaltim menyatakan bahwa tidak bisa sembarang untuk membuka tutup kantor operasional.

Mengingat, imbauan Gubernur Kaltim agar masalah ini dapat diselesaikn secara win-win solution tanpa ada pihak yang dirugikan.

Dishub pun menyarankan, agar penerapan SK gubernur dapat diterapkan terlebih dahulu dan akan mengevaluasi ke depan.

BACA JUGA: Kantor Maxim Kaltim Disegel, AMKB: Ini Bukan soal Menutup, tapi Menuntut Keadilan Tarif

Irhamsyah berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perwakilan mitra driver, Gojek, Grab, Maxim, dan stakeholder terkait, khusus membahas kesepakatan tarif pengantaran makanan dan barang yang adil dan berpihak pada keberlangsungan mitra.

Audiensi pun berlangsung alot dengan jalan buntu beragam argumen antar semua mitra driver dan aplikator.

Meski penetapan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1 K/673/2023 harus dilakukan maksimal dalam 1 x 24 jam, namun banyak argumen yang mandek, terutama dengan aplikator seperti Maxim, yang belum bisa menyatakan patuh karena harus berkoordinasi dahulu dengan kantor pusat.

Hingga berita ini diturunkan, audiensi masih berlanjut dan Dishub Kaltim memastikan akan membawa masalah ini ke tingkat pusat jika tuntutan para driver dengan aplikator masih buntu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: