Bankaltimtara

Unmul Gunakan 2 Pendekatan dalam Kajian Kerusakan KHDTK Lempake, Siapkan Tuntutan Perdata

Unmul Gunakan 2 Pendekatan dalam Kajian Kerusakan KHDTK Lempake, Siapkan Tuntutan Perdata

Dekan Fahutan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma menyatakan pihaknya tengah menyiapkan tuntutan perdata untuk kasus tambang ilegal di KHDTK Lempake.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul) terus mendalami kerusakan yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake, Samarinda, Kalimantan Timur. 

Langkah ini tidak hanya sebagai bagian dari tanggung jawab akademik, tetapi juga sebagai persiapan menuju langkah hukum perdata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan konservasi tersebut.

Kajian kerusakan dilakukan menggunakan dua pendekatan utama, yaitu pendekatan hukum berbasis regulasi nasional dan pendekatan ilmiah berdasarkan riset akademik yang telah terpublikasi.

"Pendekatan pertama yang kami gunakan adalah Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerusakan lingkungan hidup sebagai acuan resmi. Sedangkan pendekatan kedua bersumber dari jurnal ilmiah berbasis disertasi doktoral yang menggunakan lokasi representatif dengan kondisi kerusakan serupa di KHDTK," ungkap Dekan Fahutan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma, Jumat, 12 Juli 2025.

BACA JUGA: DPRD Kaltim Desak Tindak Lanjut Proses Hukum Tambang Ilegal di Hutan Unmul

Menurut Irawan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup menjadi dasar hukum yang paling kuat saat ini, namun tidak tanpa kekurangan. 

Salah satu yang dia soroti adalah belum adanya pengakuan eksplisit terhadap nilai ekologis dan ekonomis spesies pohon tertentu.

"Permen ini belum mempertimbangkan pentingnya jenis pohon tertentu seperti ulin atau gaharu, yang memiliki nilai ekologis tinggi dan harga pasar yang signifikan. Ini menjadi tantangan tersendiri," paparnya.

Selain itu, Irawan juga mengkritisi bahwa regulasi tersebut belum memasukkan secara eksplisit kebutuhan pengolahan tanah sebagai tahapan penting dalam reklamasi. 

BACA JUGA: Deforestasi di Indonesia Sudah Keterlaluan, 1,93 Juta Hektare Hutan Hilang dalam 2 Tahun

Dalam konteks KHDTK Lempake yang mengalami kerusakan cukup parah, pemulihan tidak bisa serta-merta dilakukan dengan penanaman ulang.

"Kondisi tanah di KHDTK Lempake perlu dipulihkan terlebih dahulu. Tidak bisa langsung tanam. Perlu proses pengembalian kesuburan dan rehabilitasi tanah yang memadai," imbuhnya.

Saat ini, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unmul turut dilibatkan dalam pengolahan kajian. 

Tim gabungan dari akademisi kehutanan dan ahli hukum lingkungan ini tengah menyusun dokumen kajian final yang akan digunakan sebagai dasar tuntutan perdata.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: