Unmul Gunakan 2 Pendekatan dalam Kajian Kerusakan KHDTK Lempake, Siapkan Tuntutan Perdata
Dekan Fahutan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma menyatakan pihaknya tengah menyiapkan tuntutan perdata untuk kasus tambang ilegal di KHDTK Lempake.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

Bukaan lahan yang dilakukan oleh pelaku tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Unmul. -(Foto Dok. Polda Kaltim)-
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul Saat Libur Lebaran
"Kami ingin KHDTK Lempake difungsikan kembali seperti dulu sebagai laboratorium alam untuk mahasiswa, peneliti, dan pihak luar yang ingin belajar tentang hutan tropis," bebernya.
Dalam konteks hukum, Unmul juga berharap penegakan hukum terhadap pelaku dapat berjalan hingga tuntas.
Ia menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Gakkum KLHK, untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan.
"Kami percaya proses hukum harus dikawal hingga akhir. Harapan kami, tim dari Polda dan Gakkum bisa menyelesaikan ini secara adil dan profesional," pungkas Irawan.
BACA JUGA: Kaltim Juara Deforestasi 2024: Puluhan Ribu Hektare Hutan Hilang
Sebagai informasi, kawasan ini telah mengalami proses land clearing guna persiapan tambang.
Fakta ini terungkap berdasarkan pengecekan overlay TKP oleh Polda Kaltim di KHDTK Unmul pada 7 April 2025.
Selain itu juga ditemukan bukaan lahan singkapan batu bara seluas 3,48 Hektare.
Dalam pemeriksaan Polda Kaltim, tersangka R secara aktif menunjuk lokasi KHDTK Unmul sebagai area tambang, melakukan pembukaan lahan, menggali tanah, bahkan sudah terlihat lapisan batu bara meski belum ada hasil tambang yang diangkut.
BACA JUGA: 4 Orangutan Sitaan BKSDA Akhirnya Pulang ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat
Polda menyatakan seluruh aktivitas itu dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), atau persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Padahal lokasi KHDTK termasuk kawasan konservasi kehutanan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
