Bankaltimtara

Aktivitas Kapal Pandu di Muara Muntai Ilir Dipastikan Ilegal, KSOP: Kami Bukan Penegak Hukum

Aktivitas Kapal Pandu di Muara Muntai Ilir Dipastikan Ilegal, KSOP: Kami Bukan Penegak Hukum

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi pastikan jasa pandu kapal di Muara Muntai Ilir ilegal.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

Dirinya menegaskan, jika sebuah kegiatan dilakukan di luar wilayah Daerah Wajib Pandu (DWP) atau oleh pihak yang belum mendapat kewenangan resmi, maka kegiatan tersebut dapat dinyatakan ilegal.

"Kalau misalnya di luar ketentuan, ya tentunya ilegal. Itu sudah jelas melanggar. Tinggal dilihat, dia berada di dalam Daerah Wajib Pandu atau tidak, dan apakah sudah mendapat pelimpahan atau belum," bebernya.

Disinggung soal sanksi terhadap pelanggaran ini, Mursidi menyatakan bahwa KSOP bukan lembaga penegak hukum, maka penindakan sanksi berada di ranah kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya. 

BACA JUGA: 3 Orang Resmi Jadi Tersangka Pada Kasus Pemukulan Kades Muara Muntai Ilir

Namun Mursidi memastikan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pemanduan, maka hal itu bisa dibawa ke jalur hukum.

"Kalau sudah ilegal, mungkin bisa masuk ke ranah hukum. Tapi karena kami ini bukan penegak hukum, maka nanti penegak hukum yang turun tangan dari hasil penyidikan," kata dia.

Mursidi juga mengimbau untuk memahami posisi hukum pemanduan dan tidak mengambil alih peran yang telah diatur oleh negara. 

Dalam hal ini, kepada semua pihak, baik pelaku usaha pelabuhan maupun masyarakat. 

"Saya harap semuanya bisa mengikuti ketentuan yang ada. Itu saja. Jadi terhindar dari berbagai polemik yang ada karena sudah sesuai perannya masing-masing," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Capt. Rona Wira menyatakan bahwa pihaknya akan berpegang pada regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Adapun, regulasi terkait pemanduan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 244 Tahun 2021 tentang Perairan Wajib Pandu Kelas I.

Dalam regulasi tersebut, hanya 2 Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang diberikan pelimpahan kewenangan untuk melakukan kegiatan pemanduan dan assist tug di alur Sungai Mahakam secara resmi, yakni PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya. 

BACA JUGA: Kades Muara Muntai Ilir: Mediasi Bukan Pilihan, Hukum Harus Jalan

"Sejauh ini, tidak ada pihak lain yang memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pemanduan dan assist tug di Muara Muntai," ujar Rona, Senin, (30/6/2025).

Dikatakan Rona, adanya pemanduan di wilayah tersebut tidak pernah dilaporkan kegiatannya secara resmi kepada pihak KSOP sehingga aktivitas pemanduan dan hadirnya kapal tunda di wilayah tersebut tidak memiliki legalitas hukum yang jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: