Bankaltimtara

Aktivitas Kapal Pandu di Muara Muntai Ilir Dipastikan Ilegal, KSOP: Kami Bukan Penegak Hukum

Aktivitas Kapal Pandu di Muara Muntai Ilir Dipastikan Ilegal, KSOP: Kami Bukan Penegak Hukum

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi pastikan jasa pandu kapal di Muara Muntai Ilir ilegal.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

"Karena tidak memiliki legalitas dan tidak ada laporan ke kami, maka kami pastikan kapal-kapal yang melakukan assist tersebut tidak ada izinnya," terangnya.

Masih adanya pihak-pihak yang melakukan pemanduan di luar BUP resmi, Rona menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi regulasi yang sudah ada agar kegiatan di alur Sungai Mahakam dapat berjalan sesuai aturan. 

Rona juga menegaskan standarisasi kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 93 Tahun 2014, Tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan kenavigasian yang secara jelas mengatur standar kapal untuk assist tug. 

"Aturannya jelas sudah diatur dalam permenhub itu. Tinggal dilaksanakan sudah sesuai atau tidak," imbuhnya.

Terkait belum dilakukannya sistem layanan pemanduan yang baru (Go Live) oleh Pelindo, Rona menyatakan bahwa seharusnya sejak surat pelimpahan ditandatangani, Pelindo sudah bertanggung jawab penuh atas kegiatan operasional pemanduan tersebut.

"Meski surat pelimpahan sudah didapatkan, harusnya yang pasti, Terhitung mulai dari dapat pelimpahan, Itu sudah wajib menjalankan pemanduan. Sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan. Jika ada kendala di lapangan, mereka (Pelindo) pasti akan melaporkan,"Tutur Rona. 

BACA JUGA: Mediasi Sengketa Pandu Kapal di Muara Muntai, Legalitas dan Gangguan Keamanan Jadi Pembahasan

Saat ini, PT Pelindo telah menyiapkan 2 orang pandu, satu unit kapal pandu tunda, serta stasiun pandu untuk mendukung operasional. 

Sementara itu, PT Herlin Nusantara Jaya masih menunggu penetapan tarif yang diajukan ke Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners’ Association (DPC INSA). 

Jika tarif ditetapkan dan sepakati, Maka perusahaan tersebut barulah membuat perjanjian tertulis dan mengaktifkan operasionalnya.

Sebagai informasi, kasus kekerasan terhadap Kepala Desa Muara Muntai Ilir terjadi saat Arifadin menggelar acara halal bihalal Idul Adha di rumahnya. 

Sekelompok orang tak dikenal membawa balok kayu dan memukul Arifadin serta seorang warga lain bernama Kasdim. 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala.

Kejadian ini diduga dipicu oleh penolakan terhadap kedatangan kapal pandu yang dianggap sebagai ancaman terhadap pemandu kapal tradisional di wilayah tersebut.

Massa yang menyerang menuding Arifadin sebagai pihak yang mengundang kapal milik PT Pelindo, meskipun sang kepala desa pun membantah tuduhan itu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: