Bankaltimtara

Perusda Kaltim Rutin Masuk Catatan BPK, Dewan Ajukan Evaluasi Menyeluruh

Perusda Kaltim Rutin Masuk Catatan BPK, Dewan Ajukan Evaluasi Menyeluruh

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono.-nizar/disway kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Perusahaan daerah (Perusda) di Kaltim banyak menuai kritikan. Sebab, banyaknya miliaran rupiah uang daerah diberikan sebagai penyertaan modal, namun banyak pula persoalan yang hinggap.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI tahun anggaran 2024, beberapa Perusda atau badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi catatan.

Dari catatan LHP BPK, Pemprov Kaltim menganggarkan penyertaan modal untuk Perusda senilai Rp 8,360 triliun pada 2024. Sementara realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah (laba), senilai Rp 237,697 miliar.

BPK pun melakukan audit terhadap sejumlah perusda dan hasilnya banyak masalah. Seperti Perusda PT Ketenagalistrikan yang rugi sejak 2022 karena belum menerima deviden dari pihak ketiga.

BACA JUGA:Pulihkan Air Tercemar, Pertamina Bantu Bersihkan Instalasi PDAM Sangasanga

Lalu kerja sama antara Perusda PT Kaltim Melati Bhakti Satya dengan PT Pelindo IV, terkait pengelolaan Pelabuhan Kariangau di Balikpapan. BPK menilai kerja sama antara keduanya masih belum jelas.

Kemudian PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang tidak beroperasi sejak 2015 dan diusulkan di likuidasi dengan BUMD lain.

Catatan lainnya adalah piutang dari PT Migas Mandiri Pratama (MMP) yang belum diterima daerah senilai sekitar Rp 76,266 miliar. Piutang tersebut bersumber dari sejumlah anak perusahaan PT MMP senilai Rp 19 miliar, dan saat ini sedang berproses hukum (litigasi). 

Namun, ada pula piutang yang sedang diselesaikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim senilai Rp 56,322 miliar.   

BACA JUGA:DPRD Kaltim Desak Pertamina Tanggung Jawab Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sangasanga

Berkaca pada persoalan ini (hukum dan utang piutang perusda,red.) Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Purnomo angkat bicara. Ia menyebut memang ada pengelolaan aset dalam jumlah.

“Sepanjang saya membawahi mitra MBS dan Biro Ekonomi, belum ada utang triliunan. Tapi kalau MBS mengelola aset yang dipisahkan, ya memang satu triliunan lebih," tegas Sapto saat dikonfirmasi, Rabu 25 Juni 2025.

Sapto juga menekankan pentingnya pemisahan antara institusi perusahaan dengan individu yang terlibat dalam persoalan hukum. Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran, maka harus ditujukan kepada oknum yang bersangkutan, bukan kepada lembaga.

BACA JUGA:Deforestasi di Indonesia Sudah Keterlaluan, 1,93 Juta Hektare Hutan Hilang dalam 2 Tahun

“Direksi ini tidak ada hubungannya dengan permasalahan. Permasalahannya tetap berjalan. Kalau itu mencakup masalah hukum, ya diselesaikan oleh direksi-direksi lama. Tapi organisasinya, dalam hal ini Perusda-nya, kan tidak bermasalah. Orangnya yang bermasalah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait