Bankaltimtara

5 Daerah Ini Pengelolaan Sampahnya Buruk! DLH Kaltim: Tak Perbaiki, Maka akan Disanksi

5 Daerah Ini Pengelolaan Sampahnya Buruk! DLH Kaltim: Tak Perbaiki, Maka akan Disanksi

Tempat pembuangan akhir sampah di Samarinda yang masih menggunakan open dumping.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Tekan 600 Ton Sampah Harian, TPA Sambutan Diperluas 30 Hektare dan Siapkan 10 Insinerator

Menurutnya, semua daerah harus berupaya lebih dalam menangani masalah sampah supaya arah pengelolaannya jelas dan tertata sesuai standar kementrian yang berlaku.

"Tidak, kelima-limanya sama terburuknya. Kita pokoknya tidak mau menyebutkan begitu, kelima-limanya itu ya sesuai penilaian yang ada," papar Anwar.

Beruntungnya, saran DLH ini didengar dan dapat diterima dengan respons positif di beberapa daerah yang menyadari kekurangannya dalam memanajemen sampah. Untuk itu, Anwar optimistis ada upaya perbaikan yang sedang dilakukan oleh kelima daerah tersebut.

"Mereka (sekarang) mengadakan penutupan yang open dumping itu pakai sanitary landfill. Nah, semua sudah melakukan itu. Tinggal nanti kita adakan penilaian ulang. Sudah sesuai standar atau tidak? Kalau memang sudah sesuai standar, kita cabut (sanksinya). Itu kan sangsi. Kalau sangsinya sudah cabut, ya alhamdulillah lebih tertata," tambah Anwar.

BACA JUGA: DLH Kutim Dukung Penataan Polder Ilham Maulana dan Pengurangan Sampah Plastik

Sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dengan menimbun sampah secara berlapis dan menutupinya dengan tanah.

Anwar mengatakan, salah satu kota yang tengah berupaya untuk menerapkan sanitary landfill usai mendumping sampah, adalah Samarinda. Hal serupa juga sedang dilakukan oleh daerah lainnya yang masuk daftar teguran.

"Samarinda kan sudah melakukan itu ya, dia membuat. Yang ada sudah ditutup oleh Pak Menteri, kemudian dia bangun lagi di sekitar Sambutan. Nah, itu sesuai prosedur sudah bagus yang ada di Samarinda," terangnya.

Anwar menjelaskan, sanksi yang dikenakan pada daerah di Kaltim ini, merupakan sanksi administrasi berupa teguran yang mengharuskan daerah-daerah tersebut untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill.

BACA JUGA: DLH Kutim Tanam 200 Pohon di TPA, Dukung Green Belt dan Peringati Hari Linkungan Hidup

"Kalau teguran berupa sanksi teguran itu tidak dilakukan, ya mereka akan kena sanksi yang lebih berat lagi. Bisa kena hukum itu, seperti di Tangerang," tegas Anwar.

Sanksi hukum ini dapat menargetkan penanggung jawab utama, seperti pemangku kebijakan daerah kabupaten maupun kota. Bahkan bisa menyasar wali kota atau bupati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait