Efisiensi Anggaran, Pemkab Kutim Malah Pengadaan Sepatu Senilai Rp1,4 M, Wabup: Inputan Lama Itu
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
Dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Ketua DPRD Kutim, Jimmi menilai pemberian bantuan sepatu pantofel bukan merupakan sesuatu yang wajib, berbeda halnya dengan seragam kerja.
“Bukan sesuatu yang wajib ya. Tapi saya juga tidak tahu kalau memang ada aturan terkait pengadaannya,” kata Jimmi.
Dia juga mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai pengadaan itu dari pihak eksekutif. Jimmi menekankan pentingnya kepastian dan dasar hukum dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
BACA JUGA: Wabup Kutim Mendukung Komite Tani Muda untuk Maksimalkan Potensi Pertanian Daerah
BACA JUGA: KPK Desak Kepala Daerah Terbitkan SE Cegah Suap dan Pungli di PPDB 2025
“Enggak dapat (informasi/data). Makanya ya harus jelas dasarnya. Kalau memang ada peraturannya, ya boleh saja. Kita hidup bernegara dan bekerja sebagai pegawai negara harus berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kesesuaian pengadaan tersebut dengan program efisiensi pemerintah, Jimmi menyatakan, bahwa pengadaan semacam itu seharusnya dapat berhemat untuk menjaga efisiensi anggaran.
Jimmi juga meminta agar pihak terkait memberikan kepastian mengenai dasar dan legalitas pengadaan tersebut.
“Silakan tanyakan kepastiannya, apa dasarnya sehingga pengadaan itu diberlakukan. Kalau memang legal, ya tidak masalah,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
