Bankaltimtara

Pelaku Penyebaran Berita Palsu di Samarinda Tertangkap, Akui Karena Iseng

Pelaku Penyebaran Berita Palsu di Samarinda Tertangkap, Akui Karena Iseng

Tersangka EFT yang diduga menyebarkan hoaks atau kabar palsu di jejaring media sosial.-Disway/Mayang-

BACA JUGA : Kerap Ancam Pemilik Warung, Pria Bersenjata Tajam di SPBU Karang Anyar Balikpapan Diamankan

Meski demikian, penyebaran informasi palsu semacam ini dinilai sangat membahayakan stabilitas keamanan.

"Motifnya hanya untuk cari sensasi, ingin viral. Tidak ada pihak yang menyuruh atau terlibat," sambungnya.

Atas perbuatannya, EFT dijerat dengan Pasal 156 KUHP serta Pasal 45A ayat 2 Jo. Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saat ini, ia telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dalam konferensi pers itu, juga menghadirkan tokoh masyarakat yang disebut-sebut dalam postingan tersangka.

Yakni, Ketua RT 41 kelurahan Pelita, Robiannur. Robi memastikan, wilayahnya tetap kondusif untuk saat ini.

BACA JUGA : Hendak Lakukan Promosi Pariwisata di Event Internasional, Disbudpar Berau Siapkan Anggaran Sebesar Rp5 Miliar

"Saat ini tidak ada aktivitas mencurigakan terjadi, apalagi tindak penyerangan seperti yang diwaspadai masyarakat. 

"Kalau di lambung, saya jamin tidak akan berbuat macam-macam. Apalagi sampai merancang rencana penyerangan hingga ke Samarinda seberang, aman saja itu," pungkas Robi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait