Bankaltimtara

Gubernur Kaltim Dinilai 'Cuek Pol' atas Kasus Muara Kate

 Gubernur Kaltim Dinilai 'Cuek Pol' atas Kasus Muara Kate

Koalisi Perjuangan untuk Batu Kajang-Muara Kate saat konferensi pers. -istimewa-

Informasi ini diperoleh dari pernyataan Pelaksana Teknik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN). 

Perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 dan Pasal 274 Ayat (1) terkait kerusakan infrastruktur dan ancaman keselamatan publik.

Selain aktivitas ilegal, warga juga mengeluhkan tindakan intimidasi dan lobi yang semakin agresif pasca aksi. 

Salah seorang warga Batu Kajang, disebut beberapa kali dihubungi oleh pihak perusahaan dan oknum aparat dari Polres Paser yang diduga hendak mengatur pertemuan. Dengan tujuan melobi agar jalan umum kembali digunakan untuk hauling batubara.

BACA JUGA:Jembatan Mahakam I Kembali Ditutup Sementara untuk Jalani Uji Dinamis dan Geometrik

"Kami hidup dalam ketakutan, terutama para emak-emak. Ada trauma mendalam karena kecelakaan dan teror," tutur warga dalam pernyataan rilis yang diterima Nomorsatukaltim.

Balik ke Mareta, dia bahkan menyebut bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Pos Perjuangan Muara Kate belum menemui kejelasan, dan penyelidikan polisi dinilai mandek.  

Menuding, terdapat pelabuhan-pelabuhan ilegal yang menjadi tempat penumpukan batubara ilegal. Sehingga memperparah pelanggaran hukum yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Menyikapi situasi ini, koalisi menuntut tujuh tuntutan untuk dilaksanakan. Yaitu:

• Gubernur Kaltim menginstruksikan seluruh bupati/wali kota hingga ke tingkat kecamatan untuk menegakkan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012.

• Melakukan langkah nyata bersama Forkopimda untuk menjaga situasi kamtibmas dan mencegah konflik horizontal, khususnya antara warga dan unsur ormas yang membackup aktivitas tambang.

BACA JUGA:DPRD Kaltim Rekomendasikan Jembatan Mahakam Ditutup Lagi

• Menghentikan total penggunaan jalan umum atau jalan negara tanpa izin untuk hauling batubara.

• Kepolisian segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap Agustinus Luki, yang disebut sempat membawa dua warga Muara Kate tanpa tujuan jelas.

• Memberikan perlindungan kepada warga yang menolak aktivitas truk tambang dan mencegah upaya kriminalisasi terhadap mereka.

• Mengirimkan Satpol PP dan membangun pos penjagaan di jalur-jalur yang selama ini digunakan untuk lalu lintas batubara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: