Bankaltimtara

Beroperasi 10 Tahun Tanpa 'Terendus', Aktivis Pertanyakan Kinerja Aparat di Kasus Tambang Ilegal di IKN

Beroperasi 10 Tahun Tanpa 'Terendus', Aktivis Pertanyakan Kinerja Aparat di Kasus Tambang Ilegal di IKN

Bareskrim Polri saat mengungkap kasus tambang ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi di Ibu Kota Negara (IKN).-(Foto/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aktivitas tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, baru terungkap setelah 10 tahun beroperasi.

Kasus ini diungkap oleh Bareskrim Polri usai memmbongkar aksi penyelundupan 351 kontainer batubara ilegal.

Selidik punya selidik, batubara ilegal tersebut ternyata ditambang dari Tahura Bukit Soeharto yang terletak di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2016 dan luput dari pemantauan selama hampir satu dekade. 

BACA JUGA: Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul, Dalami Peran Aktor Intelektual

Dalam operasi itu, polisi menyita ratusan kontainer batubara ilegal, sejumlah alat berat, dan menangkap 3 tersangka. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, batubara dari IKN itu dikumpulkan dan disimpan di stock room atau gudang, dikemas dalam karung, lalu dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Adapun temuan Bareskrim Polri, para pelaku menggunakan dokumen resmi milik perusahaan berizin seperti PT MMJ dan PT BMJ. 

Dokumen tersebut dipalsukan sehingga batubara ilegal tercatat seolah berasal dari tambang legal. Pemalsuan ini digunakan untuk menyamarkan asal usul batubara.

BACA JUGA: Aktivitas Diduga Tambang Ilegal Ditemukan di Berau, Tim Gabungan Amankan 3 Alat Berat yang Ditinggal Kabur

"Penggunaan dokumen IUP milik perusahaan resmi menunjukkan adanya potensi keterlibatan yang lebih luas mulai dari perusahaan, pelabuhan, transportasi hingga otoritas pengawas," kata Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Adzkia Farirahman, dalam keterangannya, pada Senin (21/7/2025).

PWYP menilai keberadaan tambang ilegal di wilayah prioritas nasional sejak 2016 menunjukkan lemahnya pengawasan sektor minerba. 

Apalagi lokasi tambang berada di kawasan konservasi dan jantung pembangunan ibu kota baru.

"Ini bukan insiden biasa, tapi kegagalan pengawasan. Bagaimana mungkin aktivitas tambang ilegal berlangsung hampir 10 tahun di jantung pembangunan nasional tanpa diketahui?" lanjut Azil, sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: