Beroperasi 10 Tahun Tanpa 'Terendus', Aktivis Pertanyakan Kinerja Aparat di Kasus Tambang Ilegal di IKN
Bareskrim Polri saat mengungkap kasus tambang ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi di Ibu Kota Negara (IKN).-(Foto/ Istimewa)-
BACA JUGA: Pansus DPRD Kaltim Panggil Polda Hingga Unmul Demi Dorong Penanganan Kasus Tambang Ilegal
Pernyataan Menteri ESDM bahwa pengawasan hanya dilakukan terhadap tambang legal juga dipersoalkan.
Koalisi masyarakat sipil menganggap, pendekatan ini tidak cukup untuk mencegah menjamurnya aktivitas tambang tanpa izin.
PWYP pun menyoroti kinerja Satgas Penanganan Tambang Ilegal yang dibentuk Otorita IKN sejak 5 September 2023.
Meski sudah hampir dua tahun dibentuk, satuan tugas ini belum menunjukkan capaian signifikan dalam mengendalikan aktivitas tambang liar di kawasan IKN.
BACA JUGA: DLH Kutai Barat Soroti Dampak Tambang Ilegal: Sungai Tercemar, Ekosistem Rusak, Warga Terancam
"Keberadaan tambang ilegal berskala besar selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi membuktikan bahwa pengawasan masih lemah dan koordinasi lintas instansi belum berjalan optimal. Evaluasi menyeluruh terhadap Satgas menjadi keharusan, agar tidak hanya menjadi formalitas," tegasnua.
Sebagai langkah korektif, PWYP mendorong Kementerian ESDM untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di sekitar IKN.
Selain itu, penguatan sistem pemantauan digital yang terintegrasi dengan verifikasi lapangan diperlukan untuk mendeteksi pelanggaran lebih dini.
Azil juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan, agar tata kelola pertambangan berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Tambang Ilegal Merajalela di Kutai Barat, Aktivis: Lingkungan Rusak, Hukum Mandul
"Ekspoitasi ilegal di kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga bertolak belakang dengan visi pembangunan IKN yang berkelanjutan," ungkapnya.
Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, yang tergabung dalam koalisi PWYP, menekankan bahwa kasus ini bukan satu-satunya indikasi lemahnya pengawasan pertambangan di Kalimantan Timur.
Ia menyebut, masih banyak aktivitas serupa yang belum terungkap.
"Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri, namun pertanggungjawaban tidak bisa berhenti pada tiga pelaku lapangan. Harus ditelusuri siapa saja yang menjadi penerima manfaat dari rantai distribusi batubara ilegal ini," ucap Buyung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

