Beroperasi 10 Tahun Tanpa 'Terendus', Aktivis Pertanyakan Kinerja Aparat di Kasus Tambang Ilegal di IKN
Bareskrim Polri saat mengungkap kasus tambang ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi di Ibu Kota Negara (IKN).-(Foto/ Istimewa)-
BACA JUGA: Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda Masih dalam Tahap Penyelidikan Polda Kaltim
Ia pun menyinggung minimnya peran aparat penegak hukum di daerah dalam mengungkap kasus serupa.
"Kalau hanya Bareskrim yang bergerak, ke mana peran Polda Kaltim, pemerintah daerah, dan Otorita IKN? Harus ada evaluasi kinerja mereka dalam menghadapi aktivitas ilegal yang merugikan negara," pungkasnya.
PWYP sebelumnya mencatat kerugian negara akibat tambang ilegal ini mencapai Rp5,7 triliun.
Rinciannya, Rp3,5 triliun berasal dari deplesi batubara, dan Rp2,2 triliun dari kerusakan lingkungan.
BACA JUGA: ARUKKI Gugat Praperadilan Polda Kaltim dan KLHK, Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul
Diketahui, nilai tersebut menjadi alarm serius atas masih lemahnya tata kelola dan pengawasan sektor minerba, bahkan di wilayah yang disebut sebagai kawasan strategis nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

