Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar Disita dari Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Ada Senpi
Lukisan koleksi tersangka kasus judi online juga disita polisi sebagai barang bukti.-(Foto/ Antara)-
BACA JUGA: Polres Kukar Kerahkan 550 Personel untuk Amankan Hari Pencoblosan
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil di Kaltim Desak Penyelenggara Pilkada Lakukan Evaluasi Sistem Demokrasi
Ancaman Hukuman Berat
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa para tersangka dikenai pasal-pasal berat dalam tindak pidana perjudian dan pencucian uang.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkap Karyoto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
