Bankaltimtara

Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar Disita dari Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Ada Senpi

Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar Disita dari Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Ada Senpi

Lukisan koleksi tersangka kasus judi online juga disita polisi sebagai barang bukti.-(Foto/ Antara)-

BACA JUGA: Polres Kukar Kerahkan 550 Personel untuk Amankan Hari Pencoblosan

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil di Kaltim Desak Penyelenggara Pilkada Lakukan Evaluasi Sistem Demokrasi

Ancaman Hukuman Berat

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa para tersangka dikenai pasal-pasal berat dalam tindak pidana perjudian dan pencucian uang. 

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkap Karyoto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: