Bankaltimtara

Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar Disita dari Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Ada Senpi

Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar Disita dari Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Ada Senpi

Lukisan koleksi tersangka kasus judi online juga disita polisi sebagai barang bukti.-(Foto/ Antara)-

Tak hanya menyita aset fisik, Polda Metro Jaya juga melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening bank dan 47 akun e-commerce milik para tersangka. 

Selain itu, mereka juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online yang terkait dengan jaringan tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Gelar Upacara Peringatan Hari Guru Nasional di BSCC Dome

BACA JUGA: JMS Ajak Kaum Milenial Gunakan Hak Pilih, Dinilai Jadi Penentu Arah Masa Depan Daerah

"Kami telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis rekening dan akun e-commerce yang telah diblokir. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru atau temuan barang bukti tambahan," tambah Karyoto.


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat mengecek barang bukti kasus kejahatan judi online.-(Foto/ Antara)-

28 Tersangka dan Peranannya

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka, dengan 24 orang telah ditangkap dan 4 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka memiliki peran yang beragam, di antaranya:

1. 4 orang sebagai bandar/pengelola website, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO).

2. 7 orang sebagai agen pencari website judi online, termasuk B, BS, HF, BK, dan tiga DPO lainnya.

3. 3 orang sebagai pengepul daftar website dan pengelola uang setoran, yaitu A alias M, MN, dan DM.

4. 2 orang sebagai pemfilter website agar tidak terblokir, yakni AK dan AJ.

5. 9 oknum pegawai Komdigi yang bertugas mencari dan memblokir website judi, berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

6. 2 orang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E.

7. 1 tersangka lainnya, berinisial T, berperan merekrut dan mengoordinasi para tersangka untuk menjaga dan mengelola website judi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: