Bankaltimtara

Satpol PP Kaltim dan Dishub Samarinda Tertibkan 13 Jukir Liar di Kawasan Kuliner dan Kafe

Satpol PP Kaltim dan Dishub Samarinda Tertibkan 13 Jukir Liar di Kawasan Kuliner dan Kafe

Petugas Satpol PP Kaltim bersama Dishub Kota Samarinda saat melakukan operasi penertiban juru parkir liar di kawasan kuliner Jalan Siradj Salman, Selasa (9/9/2025) malam. -Mayang/Disway Kaltim-

Menurut Didi, selain masalah pemahaman aturan, banyak pula jukir yang sama sekali belum terdaftar dalam sistem pajak parkir maupun retribusi parkir.

Hal ini tidak hanya menimbulkan ketidaktertiban di lapangan, tetapi juga berpotensi merugikan daerah karena pemasukan dari sektor parkir tidak tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Jika Tak Indahkan Teguran, Satpol-PP Ancam Tertibkan PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

"Dari hasil penertiban, kami mendapati sejumlah juru parkir yang sama sekali belum terdaftar. Karena itu, malam ini bersama Satpol PP Provinsi Kaltim dan Dishub Kota Samarinda, kami melakukan razia gabungan untuk menertibkan juru parkir liar," kata dia.

Didi menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara pajak parkir dan retribusi parkir.

Pajak parkir umumnya dikenakan pada badan usaha. Seperti pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga tempat hiburan yang mengelola lahan parkir secara komersial.

Sementara itu, retribusi parkir berlaku di fasilitas umum yang dikelola pemerintah, termasuk pada ruang milik jalan.

"Kalau ada kendaraan yang parkir di Rumija, itu masuk kategori retribusi. Dan untuk itu ada mekanisme penarikannya yang sah sesuai aturan," tuturnya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan status pengelolaan parkir sering kali menimbulkan celah bagi oknum tertentu untuk memungut biaya tanpa dasar hukum.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan keberadaan jukir liar di berbagai titik.

Padahal parkir selama ini menjadi salah satu sumber PAD Kota Samarinda.

Namun, keberadaan jukir liar membuat potensi pemasukan daerah tidak optimal.

BACA JUGA:Anjal dan Gepeng Sulit Diberantas, Satpol PP: Masyarakat Samarinda ini Baik Hati Semua

"Kalau semua sesuai aturan, parkir bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD. Tetapi kalau ada yang liar atau tidak terdaftar, tentu daerah yang dirugikan," kata Didi.

Dishub Samarinda berkomitmen melakukan evaluasi sekaligus pembenahan sistem pengelolaan parkir agar lebih transparan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: