Bankaltimtara

Satpol PP Kaltim dan Dishub Samarinda Tertibkan 13 Jukir Liar di Kawasan Kuliner dan Kafe

Satpol PP Kaltim dan Dishub Samarinda Tertibkan 13 Jukir Liar di Kawasan Kuliner dan Kafe

Petugas Satpol PP Kaltim bersama Dishub Kota Samarinda saat melakukan operasi penertiban juru parkir liar di kawasan kuliner Jalan Siradj Salman, Selasa (9/9/2025) malam. -Mayang/Disway Kaltim-

Selain di Jalan Gajah Mada dan Jalan Siradj Salman, penyisiran juga dilakukan di Jalan Antasari, Teras Samarinda, dan Jalan Pasundan.

BACA JUGA:Wali Kota Samarinda Setuju Demonstrasi Diubah Menjadi Diskusi Publik, Tujuannya Supaya Aksi Tidak Ditunggangi

Di titik-titik tersebut masih ditemukan praktik jukir liar yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Edwin mengakui, menjamurnya kawasan kuliner dan tempat rekreasi di Samarinda berdampak pada meningkatnya aktivitas jukir liar.

Kondisi ini membuat keamanan dan kenyamanan masyarakat kerap terganggu. Karena sebagian jukir bahkan melakukan tindakan intimidasi.

Edwin menegaskan, seluruh jukir liar yang terjaring telah diberikan surat peringatan (SP) 1 dan akan dibina terlebih dahulu.

Namun, bila kembali melanggar hingga tiga kali, maka mereka akan dibawa ke persidangan.

"Mereka masih SP1 semua. Kita lakukan pembinaan dulu. Jika sudah sampai SP3, langsung kita sidangkan," tegas Edwin.

Menurutnya, pembinaan ini menjadi langkah awal untuk mengingatkan para jukir agar tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Aktor Intelektual Bom Molotov Aksi di Perkebunan Samboja

Pemerintah daerah juga berharap masyarakat dapat mendukung upaya penertiban ini dengan memilih parkir di lokasi resmi yang telah disediakan.

"Kami imbau masyarakat jangan ragu melaporkan bila ada praktik jukir liar yang merugikan. Karena penertiban ini bukan hanya untuk ketertiban umum, tapi juga untuk melindungi warga," pungkas Edwin.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengatakan razia gabungan digelar karena masih ditemukan pengelola parkir maupun jukir yang tidak memahami aturan. Terutama lokasi dan kewajiban administrasi parkir.

"Memang ada beberapa pengelola parkir yang kurang memahami area-area terkait, mana yang masuk pajak dan mana yang retribusi."

"Kendalanya, di lapangan area pelataran sering tidak cukup, sehingga mengakibatkan tumpahan parkir ke ruang milik jalan (Rumija). Untuk Rumija ini tentu saja harus dikenakan retribusi," ujar Didi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: