Samarinda Siapkan Sistem Parkir Berlangganan Sebagai Upaya Tekan Jukir Liar
Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Rahmat-Disway Kaltim
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota Samarinda bersiap menerapkan sistem parkir berlangganan guna menata ulang sistem perparkiran di wilayah kota.
Kebijakan ini digagas untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatasi praktik juru parkir liar yang selama ini dinilai meresahkan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan awal dengan Bank Mandiri terkait pengembangan sistem dan infrastruktur parkir nontunai.
Nantinya, kendaraan bermotor akan menggunakan kartu berlangganan untuk parkir di ruas jalan umum.
“Kita terus mematangkan persiapan parkir berlangganan agar tata kelola perparkiran di Samarinda lebih terkendali. Ini juga untuk menghindari kebocoran karena praktik jukir liar yang kerap menimbulkan suasana tidak kondusif,” ujar Andi Harun, Selasa (1/7/2025).
BACA JUGA : PAD Sektor Retribusi Kabupaten Paser Rendah, Wabup Ungkap Alasannya
Dalam rancangan awal, tarif harian parkir ditetapkan sebesar Rp 1.100 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.700 untuk roda empat.
Jika diakumulasi selama setahun, nilainya mencapai sekitar Rp 80.000 per tahun untuk motor dan Rp 1 juta untuk mobil.
Andi menegaskan bahwa sistem ini dirancang fleksibel. Pengguna tidak diwajibkan membayar langsung untuk satu tahun penuh.
“Kalau ada yang kurang mampu, mereka bisa membayar tiga bulan atau enam bulan dulu, sesuai kemampuan. Yang penting tidak ada lagi pungutan tunai di lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemkot Samarinda Apresiasi Inovator Daerah, Siapkan Hadiah Lebih Besar di Baimbai 2026
Sistem parkir berlangganan ini akan berlaku khusus di jalan umum.
Sementara parkir di kawasan komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan gedung perkantoran tetap menggunakan sistem e-money seperti biasa.
Langkah awal akan dimulai di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di bawah Pemkot Samarinda. Selanjutnya, penerapan akan diperluas ke pegawai BUMN dan BUMD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

