Polresta Samarinda Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Narkoba, dan Pencurian: 4 Tersangka Diamankan
Polresta Samarinda berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus pencurian, penggelapan, dan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.-Mayang Sari-Disway Kaltim
Berdasarkan keterangan awal, korban dibawa dari Bontang ke Samarinda tanpa seizin keluarga.
Ia juga mengaku diancam dengan senjata tajam agar menuruti keinginan pelaku untuk melakukan hubungan intim.
Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, serta plastik bekas bungkus sabu dalam jumlah banyak.
Salah satu penghuni rumah, JAP (30), akhirnya mengakui bahwa CV masih berada di dalam rumah dan bersembunyi di bawah tumpukan kasur di kamar belakang.
CV berhasil ditemukan dan diringkus. Ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang bernama Ipad, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
BACA JUGA : Tok! MK Resmi Pisahkan Pileg dan Pilpres dengan Pileg Daerah dan Pilkada, Ini Alasannya
Selain CV, tiga orang lainnya yang berada di lokasi juga turut diamankan karena diduga terlibat, yakni JRP (33), JAP (30), dan YPB (41).
Keempatnya juga diduga menyalahgunakan narkotika berdasarkan temuan barang bukti di lokasi kejadian.
“Seluruh pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun saksi, telah dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata, menambahkan bahwa sebagian peristiwa terjadi di wilayah hukum Bontang.
Oleh karena itu, perkara ini akan dilimpahkan ke Polres Bontang untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap melibatkan pendampingan dari Polresta Samarinda.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusmayan, menyampaikan apresiasi kepada Regu Patroli 110 atas respons cepat dalam menangani laporan masyarakat, serta kepada pelapor Takbir atas partisipasi aktifnya.
“Ini menjadi bukti bahwa layanan 110 bukan sekadar nomor darurat, tetapi juga jalur komunikasi efektif antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
BACA JUGA : Pelaku UMKM di Berau Siap Ambil Bagian dalam Pelaksanaan MBG
Ia menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak, penyalahgunaan narkotika, serta tindak pencurian dan penggelapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

