Miliki Belasan Paket Sabu, Pemuda 23 Tahun di Paser Dibekuk Polisi
MFR saat diamankan di Polres Paser.-Polres Paser-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemuda berinisal MFR (23) dibekuk polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
MFR diidentifikasi sebagai pengedar usai polisi melakukan penyelidikan atas informasi terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan, MFR ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Rangan pada Senin 27 Oktober 2025 sekira pukul 18.50 Wita.
BACA JUGA:7 Kasus Tuntas dengan Restorative Justice di Kejari Balikpapan Hingga Oktober 2025
"Kami menerima laporan bahwa di wilayah Kuaro kerap terjadi transaksi mencurigakan yang diduga aktivitas penjualan sabu," ungkap AKP Suradi, Rabu 29 Oktober 2025.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah MRF, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar yang terbungkus plastik klip di dalam kotak hitam.
BACA JUGA:Didatangi Polisi karena Bikin Onar, Pria di Balikpapan Ini Justru Ketahuan Simpan Sabu
Bukti juga diperkuat setelah polisi menemukan sebuah timbangan digital dan sendok yang digunakan untuk menakar sabu.
"Barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak 12 paket seberat 6,80 gram," sebutnya.
Pelaku dan barang bukti yang ditemukan tersebut saat ini telah di bawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Pria di Paser Bacok Sekuriti Tambang usai Cekcok Masalah Tumpukan Ban
AKP Suradi turut mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menyampaikan informasi bila adanya hal-hal yang mencurigakan.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

