Efek Tarif Dagang Donald Trump 32 Persen ke Indonesia, Kadin Turun Tangan

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.-disway/id-
NOMORSATUKALTIM - Sejumlah negara mulai memersiapkan langkah mengantisipasi dampak dari kebijakan tarif dagang tambahan sebesar 32 persen, yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Dalam hal ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menggunakan jalur hubungan dengan Kamar Dagang Amerika Serikat (US Chamber of Commerce) yang sudah terjalin baik selama ini.
“Untuk memperkuat komunikasi kedua negara, perlu ada figur yang bisa berperan sebagai duta besar Indonesia di AS, sembari proses diplomatik pemilihan duta besar berlangsung,” tutur Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, kepada Disway pada Jumat 4 April 2025.
Untuk memperkuat neraca perdagangan pasca-keputusan Trump, Anindya menambahkan, negosiasi perdagangan nantinya akan dilakukan dengan lebih selektif.
BACA JUGA:Menkeu AS 'Tebar Ancaman' kepada Negara yang Membalas Tarif Baru Impor Trump
Menurutnya, fokus tersebut dapat dilakukan kepada industri padat karya terdampak secara vertikal, hulu hingga hilir.
“Selain itu, Indonesia perlu membuka pasar baru selain Asia Pasifik dan ASEAN, yakni pasar Asia Tengah, Turki dan Eropa, sampai Afrika dan Amerika Latin,” tambah Anindya.
Menurut Anindya, ada peluang Indonesia mempertahankan hubungan baik dengan AS sebagai mitra dagang. Dalam hal ini, AS membutuhkan pasar bagi peralatan pertahanan, pesawat terbang, dan LNG.
“Kita bisa menegosiasikan hal ini dengan produk ekspor andalan Indonesia,” ucap Anindya.
BACA JUGA:AS Kenakan Tarif Masuk 32 Persen untuk Indonesia, Ini Dampaknya terhadap Rupiah
Selain itu, Anindya juga menambahkan bahwa AS memberlakukan Inflation Reduction Act (IRA) atau UU Penurunan Inflasi yang bertujuan menurunkan inflasi di AS, mendorong transisi energi bersih melalui insentif besar-besaran terhadap kendaraan listrik (EV), energi terbarukan (solar, angin), dan industri baterai dan semikonduktor.
Dengan adanya kebijakan tersebut, AS bisa memberikan subsidi terhadap impor produk olahan dari nikel dan mineral lainnya dari Indonesia sepanjang mineral itu diolah sesuai standar lingkungan dan ketenagakerjaan.
“Hal ini dimungkinkan oleh critical minerals agreements dengan AS,” tutup Anindya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: