Inspektorat Temukan Indikasi Penyimpangan Pengelolaan Parkir di Samarinda, Sanksi di Tangan Andi Harun

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melakukan sidak pengelolaan parkir beberapa waktu lalu.-(Foto/ Istimewa)-
Namun, sebelum keputusan final diambil, laporan ini akan dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
“Yang jelas ada kerugian di situ yang harus dikembalikan. Apakah itu dari jukir (juru parkir) atau petugasnya, itu ada. Tinggal nanti pak wali kota yang akan menentukan tingkat sanksinya,” ujarnya.
BACA JUGA: Tunggakan Iuran BPJS di Samarinda Tembus Rp 127 Miliar, Ini Akibatnya Bagi Peserta Jika Tidak Bayar
BACA JUGA: Penumpang Terminal Bus Tipe A Samarinda Seberang Meningkat, Harga Tiket Masih Normal
Pemkot Samarinda juga menekankan bahwa jika audit menemukan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan temuan dan tingkat kesalahannya.
Dijelaskan Marnabas, bahwa sanksi yang diberikan bisa beragam, mulai teguran, termasuk kemungkinan penurunan pangkat bagi oknum yang terbukti terlibat.
“Ada yang nanti mungkin penurunan pangkat dan sebagainya. Semua akan berdasarkan saran dari tim investigasi. Tentu saja, wali kota akan meninjau hasilnya dan memutuskan langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa hasil audit ini akan disampaikan terlebih dahulu secara menyeluruh sebelum keputusan resmi diambil.
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Perketat Pengawasan Angkutan Umum
BACA JUGA: Dilema Guru Mendisplinkan Siswa di Sekolah, DPRD Samarinda Dorong Adanya Payung Hukum yang Jelas
Pihaknya menargetkan penyampaian hasil audit ini dilakukan sebelum hari raya, Idulfitri atau paling lambat setelahnya.
Sebelumnya diketahui, audit ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.
Andi Harun turun ke lapangan untuk memeriksa sistem parkir di beberapa ruas jalan Kota Samarinda.
Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya ketidakefektifan dalam pembagian hasil parkir antara Pemkot dan jukir, yang selama ini menggunakan sistem 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah.
BACA JUGA: Pemkot Hapus Denda PBB-P2 Lewat Perwali, DPRD Samarinda Sambut Positif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: