Inspektorat Temukan Indikasi Penyimpangan Pengelolaan Parkir di Samarinda, Sanksi di Tangan Andi Harun

Inspektorat Temukan Indikasi Penyimpangan Pengelolaan Parkir di Samarinda, Sanksi di Tangan Andi Harun

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melakukan sidak pengelolaan parkir beberapa waktu lalu.-(Foto/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Inspektorat Kota Samarinda telah merampungkan audit terhadap Dinas Perhubungan (Dishub), terkait dugaan penyimpangan pengelolaan parkir di Kota Tepian.

Berdasarkan temuan awal, Inspektorat menemukan indikasi kerugian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akibat kesalahan administrasi. 

Hal ini mengacu pada hasil penggalian informasi terhadap 23 Juru Parkir (Jukir) binaan Dishub Samarinda di 3 lokasi. 

Salah satu kasus yang didalami adalah pengelolaan parkir di kawasan Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda.

BACA JUGA: Tidak Gratis Lagi, Parkir di Kawasan Tepian Akan Dikenakan Tarif Mulai April

BACA JUGA: Banyak Truk Parkir Sembarangan, Dishub Samarinda Sebut Kantong Parkir Solusinya

Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Marnabas Patiroy menyatakan, hasil audit akan segera disampaikan kepada pihak terkait setelah dilakukan telaah lebih lanjut.  

“Nanti hasilnya akan disampaikan ke kami. Kemarin sudah saya sampaikan, tapi tentu akan kami telaah lagi,” ujar Marnabas, Minggu (23/3/2025).

Menurut Marnabas, kerugian Pemkot Samarinda perlu segera dikembalikan. 

Baik yang disebabkan oleh juru parkir (jukir) maupun petugas terkait di Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. 

BACA JUGA: Revitaliasasi Kawasan Citra Niaga, Plaza 21 dan Gang Rombong Bakal Dijadikan Kantong Parkir

BACA JUGA: Dukung Keamanan dan Keselamatan Pemudik, Polresta Samarinda Dirikan 9 Pos Terpadu

Asisten II Sekretariat Daerah Kota itu mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembalian dan sanksi yang akan diberikan.

Dia menerangkan, laporan hasil audit tersebut segera disampaikan kepada Wali Kota, Andi Harun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: