Pemungutan Suara Ulang di Kukar, Ini Respons Para Paslon

Pemungutan Suara Ulang di Kukar, Ini Respons Para Paslon

Tiga paslon peserta Pilkada 2024 pada saat pengambilan nomor urut tahun lalu.-istimewa/dok-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Tiga perwakilan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan tanggapan mereka atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar.

Mereka menyatakan sikap terkait putusan tersebut dan menyerukan kepada masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Permohonan tersebut terkait pencalonan Edi Damansyah yang dinilai telah melebihi batas masa jabatan dua periode.

BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kukar 2024 Rencana Digelar 25 April 2025, KPU Tunggu Juknis

BACA JUGA: Edi Damansyah Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kukar

Pada amar putusan sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang PHPU Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di Jakarta, Senin 24 Februari 2025, MK menegaskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat lebih dari ketentuan maksimal yang diperbolehkan.

Ia tercatat menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, melebihi batas 2 tahun 6 bulan yang ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan keputusan tersebut, MK menyatakan Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai calon Bupati Kukar dalam Pilkada 2024.

MK memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar tanpa mencantumkan nama Edi sebagai calon, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Sidang Lanjutan di MK, Saksi Ahli Bongkar Aturan Masa Jabatan

BACA JUGA: Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Hasyim Asy'ari hingga Margarito Kamis Akan Bersaksi di MK

Edi Damansyah, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/2/2025) menyatakan, bahwa dirinya bersama pasangannya, Rendi Solihin, menerima serta menghormati keputusan hukum tersebut.

“Kami, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, pasangan calon nomor urut 1, setelah mendengar keputusan MK, kami menghormati dan menerima apapun hasilnya,” ujar Edi.

Pasangan nomor urut 1 yang sebelumnya meraih 259.489 suara di Pilkada Kukar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya selama proses pemilihan.

Edi juga mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga stabilitas dan keamanan pasca-putusan MK.

BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Gugatan Dendi-Alif Dilanjut, Gugatan Paslon 02 Ditolak MK

BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Gugatan Paslon 02 Ditolak MK, Akademisi Unikarta Sebut Penyebabnya

Ia berharap masyarakat tidak terpancing provokasi dan tetap mengedepankan kepentingan bersama.

“Setelah keputusan MK ini, kami meminta seluruh pendukung untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban serta kondusivitas di Kukar,” imbaunya.

Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk tetap solid dan turut berperan aktif dalam mensukseskan PSU yang akan diselenggarakan oleh KPU Kukar sesuai keputusan MK.

Ketua AYL Center, Awang Irwan Setiawan, yang mewakili Paslon 02, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, mengapresiasi sikap legowo Edi Damansyah dalam menerima putusan MK.

BACA JUGA: Pilkada Berau 2024: Gugatan MP-AW di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian

BACA JUGA: Gugatan MP-AW Ditolak MK, Sri Juniarsih-Gamalis Lanjut Pimpin Berau

“Pemimpin hebat seperti Bapak Edi Damansyah adalah sosok yang bisa menerima dengan lapang dada keputusan MK. Beliau telah memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat Kukar, meskipun tentu ada kekurangan yang masih perlu diperbaiki,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, keputusan MK tidak dapat menyenangkan semua pihak yang sedang berkompetisi. Namun, pilkada harus menjadi ajang persatuan, bukan perpecahan.

“Pilkada bukan untuk memecah belah, tetapi justru untuk mendekatkan hati masyarakat. Mari kita satukan tekad untuk memilih yang terbaik demi kesejahteraan rakyat Kukar,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga marwah tanah Kutai serta menghindari fitnah dan saling serang dalam kontestasi politik.

BACA JUGA: Breaking News! Pilkada Mahulu Diulang, MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang - Stanislaus Liah

BACA JUGA: KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilkada Berau 2024

Sementara itu, paslon 03 yang diwakili oleh Calon Wakil Bupati Alif Turiadi, menyampaikan rasa syukur serta menghormati putusan MK.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan PSU yang akan berlangsung dalam 60 hari ke depan.

“Kami mempersiapkan diri untuk PSU mendatang. Kami tetap optimistis bahwa masyarakat Kukar menginginkan perubahan,” tegas Alif melalui pesan WhatsApp, Senin (24/2/2025).

Alif yang saat ini berada di Jakarta memastikan bahwa timnya akan fokus pada PSU. Ia juga menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses lanjutan PSU, termasuk arahan mengenai kampanye ulang atau debat kandidat.

BACA JUGA: Ini Daftar Larangan dan Imbauan Pemkab Kukar Selama Ramadan

BACA JUGA: Ketua KONI Kukar Chairi Anwar Upayakan Tidak Bergantung dengan APBD

“Kami menunggu petunjuk teknis dari KPU terkait PSU ini. Apapun arahannya, kami siap menghadapi,” katanya.

Dengan adanya PSU, Alif optimistis dapat kembali bertanding di Pilkada Kukar bersama Dendi Suryadi dan meraih hasil yang lebih baik.

“Kami harap PSU berjalan lancar dan kami yakin dapat membawa perubahan bagi Kukar,” ucapnya penuh optimisme.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kukar untuk tetap menjaga kondusivitas hingga tahapan Pilkada selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: