Ini Daftar Larangan dan Imbauan Pemkab Kukar Selama Ramadan

Bupati Kukar Edi Damansyah-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-2061/065.11/KESRA/02/2025.
Edaran ini mengatur berbagai kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M di wilayah Kukar.
Dalam Surat edaran yang ditandatangani pada 21 Februari 2025 ini bertujuan menjaga ketertiban, ketentraman, dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Pemkab Kukar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kegiatan ibadah sosial dan keagamaan, sekaligus menjaga sikap saling menghormati antarumat beragama.
BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Kemenag Tunggu Hasil Sidang Isbat
BACA JUGA: Penetapan Awal Ramadan 1446 H, Kemenag akan Gelar Sidang Isbat pada 28 Februari 2025
“Kami ingin memastikan suasana tetap kondusif selama bulan Ramadan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman,” ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah, Sabtu (22/2/2025).
Dalam surat edaran itu Pemkab Kukar akan membatasi aktivitas masyarakat di sepanjang turapan Kelurahan Timbau saat salat Tarawih.
Terkait tradisi Bergerakan Sahur, masyarakat diminta memulai kegiatan ini pada pukul 03.00 Wita hingga waktu sahur berakhir.
Sementara itu, tadarus Al-Qur'an yang menggunakan pengeras suara luar hanya diperbolehkan dari setelah salat Isya hingga pukul 22.00 Wita. Di luar waktu tersebut, penggunaan pengeras suara dalam masjid lebih dianjurkan.
BACA JUGA: Selama Ramadan, THM di Samarinda Tutup, Tempat Hiburan Lain Diatur Jam Operasional
“Kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan aturan ini agar ibadah Ramadan berlangsung lebih tertib,” kata Edi.
Untuk menghormati ibadah puasa, aktivitas makan dan minum pada siang hari di tempat usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi.
Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan sistem bungkus atau dibawa pulang. Jika tetap melayani makan di tempat, pemilik usaha wajib menutup area dengan kain atau tenda.
“Kami juga menegaskan larangan penjualan minuman keras sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat,” lanjutnya.
BACA JUGA: Pembelajaran Selama Ramadan di Balikpapan akan Diisi Kegiatan Keagamaan
BACA JUGA: Libur Ramadan 2025, Disdikbud Kukar Ikuti SEB 3 Menteri
Selain itu, tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat di hotel dan penginapan harus tutup mulai 28 Februari 2025 hingga 1 April 2025.
Arena ketangkasan dan kebugaran seperti biliar, warnet, dan gym hanya boleh beroperasi pada pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 Wita.
“Tempat fitness juga diimbau untuk memisahkan jadwal antara pengunjung laki-laki dan perempuan,” tambahnya.
Pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadan ditiadakan. Pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel juga diingatkan untuk lebih selektif dalam menerima tamu guna mencegah praktik mesum dan prostitusi terselubung.
BACA JUGA: Berikut ini Tips Agar Tetap Bugar Menjelang Puasa Ramadan
Masyarakat serta pelaku usaha dilarang membuat, menjual, atau menyalakan petasan dan kembang api sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta menghindari aktivitas yang tidak sesuai norma agama dan sosial, seperti berduaan di tempat sepi dengan yang bukan mahram,” pungkas Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: