Aturan Baru! Pemprov Kaltim Terapkan Jam Kerja ASN Lebih Pagi Mulai 1 Juni 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juni 2025.
Perubahan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025, yang diumumkan pada Sabtu (31/5/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pengaturan waktu kerja, tetapi juga bentuk transformasi budaya kerja ASN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada peningkatan disiplin, produktivitas, serta kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA: Program GratisPol Dimulai Pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Siap Salurkan Seragam Sekolah
BACA JUGA: Harga BBM Pertamina di Kalimantan Timur Per 1 Juni 2025 Turun, Cek Daftarnya!
"Perubahan ini bukan sekadar soal waktu, tapi soal budaya kerja. Harapannya, layanan ke masyarakat makin cepat dan optimal,” tegas Sri Wahyuni.
Rincian Jam Kerja Terbaru ASN Pemprov Kaltim
Untuk instansi dengan pola 5 hari kerja:
- Senin–Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
- Jumat: 07.30 – 11.00 WITA
BACA JUGA: Dispora Kaltim Dorong Fokus Pembinaan Atlet Perorangan, Buka Peluang Latihan ke Luar Negeri
Untuk instansi dengan pola 6 hari kerja (yang melayani langsung masyarakat):
- Senin–Kamis: 07.30 – 15.00 WITA
- Jumat: 07.30 – 11.30 WITA
- Sabtu: 07.30 – 11.00 WITA
Bagi unit kerja dengan sistem shift, pengaturan waktu kerja akan disesuaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
BACA JUGA: Dispora Kaltim Dorong Skema Pembinaan dengan Pelatih Nasional
BACA JUGA: Pusaran Air di Teluk Balikpapan Dikonfirmasi sebagai Waterspout, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
