Bankaltimtara

KPK Desak Kepala Daerah Terbitkan SE Cegah Suap dan Pungli di PPDB 2025

KPK Desak Kepala Daerah Terbitkan SE Cegah Suap dan Pungli di PPDB 2025

ILUSTRASI: Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan peningkatkan praktik suap dan pungli pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).-(Disway Kaltim/ Salsa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Menjelang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi maraknya praktik suap dan pungutan liar (pungli). 

Lembaga antirasuah itu mendesak kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pencegahan korupsi di sektor pendidikan.

Peringatan ini bukan tanpa dasar. 

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28 persen pungli masih terjadi dalam proses PPDB di tingkat dasar dan menengah.

BACA JUGA: Wali Kota Samarinda Minta KONI Objektif Rekomendasikan Calon Siswa Berprestasi di PPDB

BACA JUGA: Mau Lewat Jalur Prestasi atau Surat Miskin, Wali Kota Samarinda Tegaskan PPDB Harus Tepat Sasaran

Survei ini mengungkap angka pungli PPDB terus meningkat dari tahun sebelumnya.

"Kenapa penting kepala daerah mengingatkan seluruh lembaga pendidikan? Karena KPK memang menemukan dan mengidentifikasi masih adanya potensi dan celah-celah terjadinya korupsi seperti modus-modus gratifikasi di sektor pendidikan khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Beritasatu, Sabtu (14/6/2025).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa praktik serupa bahkan masih ditemukan pada 51,32 persen lembaga pendidikan tinggi, berdasarkan temuan SPI 2023.

Sebagai bentuk pencegahan, KPK merekomendasikan penerbitan SK penetapan wilayah zonasi, kapasitas daya tampung, serta SK pengumuman penerimaan dan hasil seleksi peserta didik baru.

BACA JUGA: Ombudsman RI Sarankan Ini Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan PPDB 2025

BACA JUGA: SeleksI Peserta Didik Baru Dimulai, Disdikbud Kaltim Berharap Sekolah Swasta Juga Gratis

"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan atau surat edaran terkait dengan PPDB untuk tahun ajaran 2025-2026 ini mengingat kita sudah masuk pada bulan Juni dan proses PPDB berlangsung pada bulan Juni-Juli ini," jelas Budi.

Menurut KPK, langkah ini penting untuk menghindari praktik curang seperti gratifikasi dalam penentuan penerimaan siswa di sekolah negeri maupun swasta yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait