KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp36 Miliar
Proses pemanduan kapal di Sungai Mahakam, Samarinda. -Mayang Sari -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda membantah isu dugaan suap senilai Rp36 miliar
Isu ini beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir dan dikaitkan dengan layanan penerbitan dokumen pelayaran kapal di alur Sungai Mahakam.
KSOP menegaskan bahwa seluruh layanan dilakukan melalui sistem digital tanpa adanya kontak langsung antara petugas dan pengguna jasa.
Isu tersebut mencuat di tengah tingginya aktivitas pelayaran dan distribusi logistik di Sungai Mahakam yang menjadi jalur utama transportasi barang, khususnya komoditas pertambangan, energi, dan kebutuhan industri di Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmianto, menyatakan bahwa tudingan yang beredar tidak sejalan dengan mekanisme pelayanan yang saat ini telah sepenuhnya berbasis sistem elektronik.
"Sejak Februari 2022 seluruh proses pengurusan dokumen kapal telah dilaksanakan secara tertutup melalui sistem nasional Inaportnet," kata Yudi Kusmianto Jumat (23/1/2026).
Penerapan sistem ini sekaligus mengakhiri mekanisme pelayanan manual dan tatap muka yang sebelumnya digunakan.
Yudi Kusmianto, menjelaskan bahwa penerbitan dokumen pelayaran, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta persetujuan kegiatan kapal, hanya dapat diproses apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi serta diverifikasi melalui sistem.
"Semua layanan kami lakukan melalui Inaportnet. Sejak sistem itu berlaku, seluruh persyaratan wajib diunggah dan diverifikasi, termasuk bukti pembayaran PNBP yang disetorkan langsung ke bank," ujar Yudi.
BACA JUGA: KSOP Samarinda Terbitkan Larangan Labuh, usai Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan SPB dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, termasuk pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) sebagai dasar aktivitas kapal di pelabuhan maupun terminal.
"Ketentuannya jelas. Jika satu saja persyaratan tidak terpenuhi, sistem tidak akan memberikan persetujuan. Tidak ada ruang diskresi bagi petugas," kata dia.
Yudi menambahkan, penerapan Inaportnet secara otomatis menutup ruang interaksi langsung antara petugas KSOP dengan pemilik kapal, agen, maupun pemilik muatan. Seluruh proses pelayanan dilakukan berbasis sistem dan setiap tahapan tercatat secara digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

