Bankaltimtara

KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp36 Miliar

KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp36 Miliar

Proses pemanduan kapal di Sungai Mahakam, Samarinda. -Mayang Sari -

"Tidak ada lagi face to face. Petugas kami tidak bertemu langsung dengan pemilik kapal atau agen. Kami hanya melakukan pemeriksaan administrasi terhadap dokumen yang diunggah ke sistem,"ujarnya.

BACA JUGA: KSOP Samarinda Catat Sekitar 300 Pelabuhan Jetty Berizin di Sepanjang Sungai Mahakam

Terkait sistem pembayaran, Yudi menjelaskan bahwa seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan menggunakan kode billing resmi dan disetorkan langsung melalui bank persepsi.

Bukti pembayaran tersebut menjadi salah satu syarat utama yang harus diunggah ke dalam sistem sebelum persetujuan dapat diterbitkan.

"Setelah dibayar ke bank, bukti setor diunggah ke sistem. Kalau tidak ada bukti pembayaran, sistem tidak bisa memproses. Semua tahapan saling terkunci," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menyampaikan bahwa sistem Inaportnet juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat di wilayah kerja KSOP Samarinda, termasuk pengendalian aktivitas di pelabuhan dan terminal.

BACA JUGA: Kapal Tabrak Jembatan Mahakam Hulu, KSOP dan Polairud Selidiki Penyebab Insiden

"Kegiatan bongkar muat hanya bisa diproses melalui Inaportnet dan harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,"kata Rona.

Ia memastikan bahwa kapal yang mengajukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan atau terminal tanpa izin resmi baik Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tidak akan dapat dilayani oleh sistem.

"Jika terminal belum berizin dan tidak terverifikasi di Inaportnet, maka sistem akan otomatis menolak. Tidak bisa diproses sama sekali," ujarnya.

Rona menambahkan, seluruh pelabuhan dan terminal yang dilayani oleh KSOP Kelas I Samarinda merupakan fasilitas yang telah mengantongi izin lengkap dan terdaftar secara resmi dalam sistem nasional kepelabuhanan. Hal ini, menurut dia, menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan pelayaran, serta kepastian hukum di sektor kepelabuhanan.

BACA JUGA: Pilar VI Rusak Usai Ditabrak Tongkang, KSOP Batasi Lalu Lintas Sungai di Bawah Jembatan Mahulu

KSOP Kelas I Samarinda mengakui bahwa maraknya informasi yang beredar di media sosial telah memunculkan berbagai spekulasi dan persepsi negatif.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa sistem pelayanan yang diterapkan saat ini dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan dapat diaudit oleh otoritas berwenang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: