Pedagang Hewan Kurban Dapat Izin 19 Hari, Satpol PP Samarinda: Jaga Ketertiban dan Kebersihan!
Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini saat melakukan sosialisasi ke salah satu tempat penjual hewan kurban di Jalan Sentosa, Samarinda, Rabu (21/5/2025). -(Foto/ Dok. Satpol PP Samarinda)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 6 Juni 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai aktif mensosialisasikan aturan terkait kegiatan penjualan hewan kurban.
Sosialisasi ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor: 400.8/1028/100.15 yang resmi diterbitkan pada 20 Mei 2025.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan izin resmi selama 19 hari kepada pedagang hewan kurban, yaitu mulai 26 Mei hingga 13 Juni 2025.
Namun, para pedagang diwajibkan menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar lokasi usaha.
BACA JUGA: Bolehkah Berkurban Kolektif Selain Sapi? Begini Penjelasannya Menurut Islam
BACA JUGA: Bagaimana Tips Memilih Hewan Kurban saat Iduladha? Simak Penjelasannya
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan aturan tersebut.
"Ini kan kegiatan tahunan, kami paham. Tapi jangan sampai meresahkan warga. Dalam SE sudah jelas disebutkan, dilarang berjualan di trotoar, badan jalan, atau tempat yang mengganggu lingkungan sekitar karena kotoran dan bau," ujar Anis, Kamis (22/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk menghalangi usaha masyarakat, melainkan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Sosialisasi yang dilakukan Satpol PP tidak hanya melalui tatap muka, tapi juga memanfaatkan media sosial milik Pemkot dan instansi terkait.
BACA JUGA: Hukum Berkurban Iduladha 2025 bagi yang Mampu Menurut Ulama
BACA JUGA: Gores Mobil Warga, Satpol PP Tindak Tegas Anak Jalanan Penjual Tisu di Samarinda
Langkah ini bertujuan menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama para pedagang hewan kurban yang mungkin belum memahami aturan secara detail.
"Jangan sampai nanti saat kami melakukan penertiban, kami dianggap arogan atau tidak humanis. Kami hanya menjalankan tugas sesuai perda, perkada, surat edaran, dan instruksi Wali Kota," tegas Anis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
