Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kukar 2024 Rencana Digelar 25 April 2025, KPU Tunggu Juknis

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Divisi Hukum, Wiwin.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALATIM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) direncanakan akan dilaksanakan pada 25 April 2025.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI untuk memastikan tahapan pelaksanaan PSU.
Keputusan PSU ini merupakan hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kukar 2024 dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA: Edi Damansyah Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kukar
BACA JUGA: KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilkada Berau 2024
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin menyatakan, bahwa pihaknya siap menjalankan keputusan MK tersebut.
Namun, pelaksanaan PSU masih menunggu juknis dari KPU RI untuk menentukan teknis penyelenggaraan.
"Sejak putusan dibacakan, kami memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Namun, kami masih menunggu juknis dari KPU RI. Teknis pelaksanaan itu yang akan kami jalankan, tentu berkonsultasi juga dengan KPU Provinsi maupun KPU RI," ujar Wiwin kepada Nomorsatukaltim, Selasa (25/2/2025).
Saat ditanya mengenai anggaran PSU, Wiwin menjelaskan, bahwa KPU Kukar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan pembiayaan. "Semua akan kita koordinasikan, termasuk aspek pembiayaan," katanya.
BACA JUGA: Breaking News! Pilkada Mahulu Diulang, MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang - Stanislaus Liah
BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Gugatan Dendi-Alif Dilanjut, Gugatan Paslon 02 Ditolak MK
Wiwin memperkirakan bahwa tahapan PSU akan berlangsung sekitar bulan April, mengingat keputusan PSU dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
"Kita diberi waktu selama 60 hari, kita akan melaksanakan tahapan PSU sesuai juknis yang nanti diterbitkan oleh KPU RI. Termasuk apakah akan ada kampanye atau debat lagi, kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan," jelasnya.
Sebagai penyelenggara, KPU Kukar mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan MK dan tetap berpartisipasi aktif dalam PSU.
"Kami harap tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi, setidaknya mencapai 70 persen seperti sebelumnya. Kami juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui tahapan PSU dan dapat berpartisipasi secara maksimal," tutupnya.
BACA JUGA: Efendi Gazali Prediksi MK Bakal Batalkan Hasil Pilkada Kukar 2024
BACA JUGA: Warga Samarinda, Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Jembatan Mahakam Ditutup
Putusan MK juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk mengganti calon yang didiskualifikasi. Namun, tahapan ini masih menunggu juknis dari KPU RI.
"Di dalam juknis nanti pasti akan diatur mengenai tahapan pendampingan calon, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan. Semua aturan ini akan ditetapkan oleh KPU RI dan kami sebagai pelaksana di daerah akan mengikuti ketentuan tersebut," terang Wiwin.
Ia juga menambahkan, bahwa PSU di Kukar akan dilaksanakan bersamaan dengan beberapa daerah lain yang juga mengalami PSU akibat putusan MK.
Meski demikian, pihaknya tetap menunggu juknis resmi sebelum melangkah lebih jauh dalam persiapan teknis.
BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Kemenag Tunggu Hasil Sidang Isbat
"Timeline yang sudah dibagikan secara internal memang mengarah ke 25 April 2025. Namun, kepastian resminya tetap bergantung pada juknis yang akan diterbitkan oleh KPU RI," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: