Kontrak Kerja Pegawai Non-ASN Resmi Berakhir, Pemkab Berau 'Putar Otak' Karyakan PTT
Pemkab Berau sudah tidak memperpanjang kontrak pegawai non-ASN di bawah 2 tahun pengabdian, per 7 Januari 2025.-(Ilustrasi/ Antara)-
“Jadi meskipun sudah dua tahun, tapi ikut tes CPNS, belum bisa kami perpanjang kontraknya,” jelasnya.
Demi mencegah lonjakan pengangguran, Pemkab Berau kini sedang putar otak mencari alternatif untuk tetap mempekerjakan tenaga PTT, tanpa melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Tarif Air PDAM di Berau, Massa Aksi: ‘Mundur Dari Dirut PDAM’
BACA JUGA: Tarif Bacitra Mulai Berlaku Februari 2025, Dishub Balikpapan Tambah Koridor Baru
“Tetap akan kami upayakan nasib teman-teman PTT ini,” kata Said.
Sekda Berau, Muhammad Said memberikan keterangan kepada wartawan terkait kontrak tenaga non-ASN.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
Peringatan Keras untuk OPD
Said mengingatkan kepada para kepala dinas dan sekolah agar tidak bertindak di luar aturan.
Langkah yang melanggar peraturan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.
“Ancamannya pidana dan itu berada dalam tanggungan pihak yang mengangkat pegawai tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA: Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun, Guru Honorer Kukar Tak Bisa Ikut PPPK
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Balikpapan Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar
Pemkab Berau berharap solusi yang ditemukan dapat meminimalisasi dampak sosial dari kebijakan ini, sambil tetap mematuhi regulasi kepegawaian yang ditetapkan pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: