Bermodal Imbalan Sabu dan Uang Bensin, Residivis Nekat Jadi Kurir Selama Dua Tahun
TSK H (47) -(istimewa/Humas Polres)-
Tersangka kini dalam proses hukum di Polsek Loa Kulu dan terancam hukuman berat atas pelanggaran tersebut.
Barang bukti berupa satu gram sabu-sabu telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara.
Penangkapan ini bukan kali pertama H berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman atas kasus pengeroyokan.
Fakta ini menambah berat status hukum yang sedang dihadapinya.
Polisi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Kerja sama masyarakat dan aparat hukum dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Elnath.
Sementara itu, H juga mengakui bahwa ia aktif mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak dua tahun terakhir.
Selama menjadi kurir, ia kerap melakukan perjalanan pulang-pergi antara Samarinda dan Tenggarong untuk membeli dan mengantar barang haram tersebut.
“Saya memang jadi kurir sabu selama ini. Saya juga sering pakai sabu sejak dua tahun lalu,” ujar H kepada polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: