Bermodal Imbalan Sabu dan Uang Bensin, Residivis Nekat Jadi Kurir Selama Dua Tahun
TSK H (47) -(istimewa/Humas Polres)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Residivis kasus pengeroyokan di Loa Kulu kembali merasakan dinginnya jeruji besi karena selama dua tahun menjadi kurir narkoba jenis sabu lintas daerah (Tenggarong-Samarinda).
Penangkapan dilakukan oleh aparat Kepolisian Sektor Loa Kulu pada Minggu 29 Desember 2024, sekira pukul 12.00 WITA.
Tersangka berinisial H (47) ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Harjo Sumarto, RT 001, Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu di saku celana tersangka.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan informasi awal yang didapatkan dari seorang saksi yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersangka.
“Kami menerima informasi bahwa tersangka yang diduga membawa narkotika jenis sabu sedang menuju Loa Kulu dari arah Samarinda Seberang,” ujar AKP Elnath, pada Senin 30 Desember 2024.
Polisi segera bergerak dan menghentikan tersangka di lokasi yang telah diidentifikasi.
H yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor tidak dapat mengelak saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana panjang biru yang dikenakan H, ditemukan dua paket sabu-sabu.
“Barang bukti berupa dua paket sabu seberat satu gram ditemukan di saku celana tersangka. Tersangka langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perannya sebagai kurir sabu selama dua tahun terakhir.
Ia mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan atas perintah teman-temannya.
“Tersangka mendapatkan upah berupa uang minyak dan kesempatan untuk memakai sabu sebagai imbalan menjadi kurir,” jelas AKP Elnath.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal 114 ayat (1) yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Sedangkan Pasal 112 ayat (1) yaitu Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” ungkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: