Nyamar Jadi Ojol, Tim Garangan Polsek Loa Janan Tangkap Buronan Tabrak Lari di Surabaya

Nyamar Jadi Ojol, Tim Garangan Polsek Loa Janan Tangkap Buronan Tabrak Lari di Surabaya

Kanit Reskrim Loa Janan, IPDA Dwi Handono (pakaian ojol) bersama anggota Jatanras Polrestabes Surabaya saat mengamankan pelaku tabrak lari yang buron 1 tahun di Surabaya-istimewa-

Penangkapan ini tak berjalan mulus. Saat hendak dibawa menuju mobil patroli, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

Namun, dengan bantuan tim Jatanras Polrestabes Surabaya, Daniel berhasil diborgol setelah sempat terjadi kontak fisik.

BACA JUGA : Waspada Fenomena Child Grooming, Ancaman Tersembunyi Mengintai Anak dan Remaja

Daniel Sugiri Lesmono akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (3) dan (4), Pasal 312, serta Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga enam tahun.

“Kami sangat bersyukur akhirnya bisa menangkap pelaku yang telah lama menjadi buron. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban,” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.

Kecelakaan yang melibatkan Daniel sempat menjadi perhatian publik di Kukar. Insiden ini terjadi ketika Daniel menabrak dua orang korban di Jalan Samarinda-Balikpapan KM 20.

Alih-alih bertanggung jawab, ia memilih melarikan diri, meninggalkan satu korban tewas dan satu lagi kritis.

BACA JUGA : Jelang Malam Pergantian Tahun 2025 Puluhan Pengguna Knalpot Brong di Balikpapan Terjaring Razia

Kepolisian berharap penangkapan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bertanggung jawab di jalan raya dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku yang melanggar hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menghilangkan nyawa orang lain. Ini adalah bentuk keadilan bagi keluarga korban,” tutup AKP Iswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: