Kepala Bapanas Sebut Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Kecuali ...

Kepala Bapanas Sebut Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Kecuali ...

Beras premium bebas dari PPN 12 persen, kecuali yang diimpor dari luar negeri.-(Foto/ Disway.id)-

Kualifikasi jenis beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023, yang mengelompokkan beras menjadi kategori medium dan premium berdasarkan derajat sosoh dan tingkat butir patah. 

Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. 

BACA JUGA: Tim Gegana Brimob Polda Kaltim Temukan Pistol saat Amankan Gereja di Balikpapan

BACA JUGA: ASN Kukar Wajib Belanja di Pasar Mangkurawang, Minimal 200 Ribu Per Hari

Hal ini mengacu pada pasal 3 ayat 5 Bab I Perbadan 2 Tahun 2023 yang mengatur jenis beras tertentu yang dapat dikenakan PPN.

Beras premium lokal, kata Arief, banyak diminati masyarakat secara luas. 

Penyebarannya juga merata di semua lini pasar, sehingga tidak layak dikategorikan barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen.

Sementara itu, sebagai langkah mitigasi dampak penerapan PPN 12 persen, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada awal 2025. 

BACA JUGA: Menunggu Nasabah Sambil Main Judol, Karyawan Koperasi Diamankan Tim Garangan

BACA JUGA: Kepala Disperindagkop UKM Sebut Inflasi di kaltim Masih Terjaga

Sebanyak 160 ribu ton beras akan didistribusikan setiap bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

"Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," jelas Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: