Menunggu Nasabah Sambil Main Judol, Karyawan Koperasi Diamankan Tim Garangan
Tunggu Nasabah Sambil Main Judol, Karyawan Koperasi Diamankan Tim Garangan-(istimewa)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Polres Kutai Kartanegara kian masif menindak tegas para pecandu judi online, kali ini giliran karyawan koperasi yang menunggu nasabah sembari asyik bermain judi online berujung penangkapan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (20/12/2024) sekira pukul 18.00 WITA, tepat saat hujan mengguyur kawasan Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara.
Pelaku, Darman Indah Harefa (24) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan koperasi kedapatan bermain judi online di situs Avatar 808 dan Luna Togel melalui ponselnya.
Menariknya, ia ditangkap bermain judi online saat menunggu nasabah yang sedang menunaikan salat magrib.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, menjelaskan saat kejadian Tim Garangan tengah berpatroli menggunakan penyamarannya di wilayah hukum Polsek Loa Janan.
BACA JUGA : Publik Heboh Transaksi QRIS Kena PPN, Direktorat Jenderal Pajak Buka Suara
Petugas mendapati pelaku yang duduk di stand ojek dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Dia mungkin mengira kami tukang ojek. Padahal kami sedang mengawasi dia. Saat kami hampiri, benar saja, di ponselnya ditemukan akun judi online. Pelaku mengaku sudah bermain selama setahun terakhir untuk mencari keuntungan,” ungkap IPDA Dwi Handono.
Tim Garangan menemukan aplikasi Avatar 808 dan Luna Togel aktif di ponselnya, lengkap dengan bukti transaksi berupa deposit dan withdraw melalui akun e-wallet atas nama pelaku.
Pelaku juga mengakui bahwa judi online sudah menjadi kebiasaan sehari-harinya.
BACA JUGA : Balita Korban Kekerasan di Balikpapan Alami Trauma Hingga Takut dengan Pisang
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa handphone OPPO A31 dengan akun judi online atas nama pelaku. Akun e-wallet Dana yang digunakan untuk transaksi, serta bukti transaksi deposit dan withdraw dari aplikasi judi online.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: