Sepanjang 2024 Kejati Kaltim Tangani 37 Perkara dan Sita Barang Rampasan Hingga Rp 3 Miliar

Sepanjang 2024 Kejati Kaltim Tangani 37 Perkara dan Sita Barang Rampasan Hingga Rp 3 Miliar

Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya saat sambutan dalam kegiatan HARKODIA di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim.-Salsabila/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyebut, sepanjang 2024 telah menunjukkan kinerja signifikan terkait tindak pidana korupsi.

Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menangani total 44 perkara dalam tahap penyelidikan, 37 perkara dalam tahap penyidikan, dan menuntut 61 perkara.

Dari jumlah tersebut, 37 perkara ditangani langsung oleh kejaksaan, 20 perkara oleh kepolisian, dan 4 perkara lainnya ditangani oleh otoritas perpajakan.

BACA JUGA:Masih Pemula, Pelaku Curanmor Tak Sempat Jual Hasil Curian

BACA JUGA:Panik karena Hendak di Wisuda, Mahasisiwi di Samarinda Nekat Aborsi Dibantu Mantan Pacar

“Langkah-langkah tegas dari Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah ini,” ujar Iman Wijaya belum lama ini.

Ia juga mengungkapkan, Kejati Kaltim mampu menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara melalui jalur tindak pidana khusus.

Imam Wijaya membeberkan sepanjang 2024, barang rampasan yang disita mencapai Rp3.071.227.075, sementara uang sitaan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 500.565.100.

BACA JUGA:Rusak Demokrasi dan Masa Depan Bangsa, Komite HAM: Korupsi jadi Kanker Stadium Akhir

"Kami mencatat penerimaan dari denda sebesar Rp500.000.000 dan uang pengganti kerugian negara mencapai Rp7.636.572.446," sebutnya.

Capaian tersebut, kata Iman Wijata, telah menunjukkan komitmen Kejati Kaltim dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: