Pencuri Bermodus Ojol Beraksi di Balikpapan, Barang Elektronik dan Emas Senilai Rp 78 Juta Digasak

Pencuri Bermodus Ojol Beraksi di Balikpapan, Barang Elektronik dan Emas Senilai Rp 78 Juta Digasak

Tersangka curanmor dengan modus berpura-pura menjadi ojol yang telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan.-istimewa-

Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peduli terhadap keamanan lingkungan.

“Proses pengungkapan kasus berjalan lancar dan terkendali,” kata Ipda Sangidun. Ia juga berharap kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah serta barang berharga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: