Bawaslu Kukar Telah Meregistrasi Dugaan Politik Uang di TPS 7 Loa Janan Ulu

Bawaslu Kukar Telah Meregistrasi Dugaan Politik Uang di TPS 7 Loa Janan Ulu

Suasana saat LO Paslon 03 Pilkada Kukar, Ramadhan (tengah) melakukan mediasi bersama Bawaslu Kukar.-(Disway Kaltim/ Ari)-

Rapat pertama Gakkumdu diadakan pada tanggal yang sama, untuk menentukan pasal yang akan disangkakan kepada pihak yang terlibat, serta pihak-pihak terkait yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Proses klarifikasi pun dilakukan dengan memanggil pihak pelapor, saksi, dan terlapor yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus ini. 

BACA JUGA: Banjir di Thailand Tewaskan 9 Orang dan Ratusan Ribu Jiwa Terdampak

BACA JUGA: Pandangan Politisi Hingga Pengamat atas Kemenangan Rudy-Seno: Samarinda jadi Medan Penentu Pilgub Kaltim

Meskipun demikian, beberapa terlapor tidak hadir pada panggilan klarifikasi pertama.

“Kami belum mengetahui alasan ketidakhadiran beberapa terlapor, namun terlapor dua mengirimkan surat yang menyatakan sedang sakit,” jelas Hardianda.

Apabila terbukti terlibat dalam praktik politik uang, pelaku dapat dikenakan pasal 187a ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Pasal ini mengatur sanksi pidana dengan ancaman penjara antara 36 hingga 72 bulan.

BACA JUGA: Polsek Muara Jawa Tangkap 3 Pelaku Perkelahian yang Viral di Media Sosial

BACA JUGA: KPU Kota Samarinda Imbau Warga Tidak Terpengaruh Hasil Perhitungan Cepat

“Proses penanganan pelanggaran di Gakkumdu berlangsung selama lima hari. Hari ini sudah memasuki hari ketiga, dan kami berupaya memaksimalkan waktu yang ada untuk menuntaskan klarifikasi," imbuhnya.

Sementara itu, Ramadhan, Liaison Officer (LO) Tim Pemenangan Dendi-Alif, sangat mengapresiasi langkah Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran ini. 

Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 03 ini berharap agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur.

“Kami ingin memastikan bahwa proses ini terus dikawal dan berjalan dengan baik. Jangan sampai ada kekurangan yang kemudian menjadi alasan laporan ini tidak bisa dilanjutkan,” ujar Ramadhan, pada Rabu malam.

BACA JUGA: Akses Jalan Sulit dan Tanpa Listrik Masih Menemani Warga Pedesaan di Kutai Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: