Bawaslu Kukar Telah Meregistrasi Dugaan Politik Uang di TPS 7 Loa Janan Ulu
Suasana saat LO Paslon 03 Pilkada Kukar, Ramadhan (tengah) melakukan mediasi bersama Bawaslu Kukar.-(Disway Kaltim/ Ari)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) telah meregistrasi laporan perkara terkait dugaan praktik politik uang (money politics) di Pilkada Kukar 2024.
Pada pemberitaan sebelumnya, Bawaslu Kukar menerima laporan atas dugaan praktik politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7, RT 3, Gang Kutai, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Temuan ini berlangsung tepat satu hari sebelum pemungutan suara Pilkada 2024.
Kejadian ini memunculkan keresahan masyarakat tentang integritas Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
BACA JUGA: Dugaan Money Politics di Loa Janan, Tim Dendi-Alif Siap Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA: Bawaslu RI Proses 130 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
Kejadian tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kukar pada Selasa, 26 November 2024, saat masa tenang pemilu.
Laporan tersebut kemudian diproses secara formal untuk memastikan apakah pelanggaran yang dilaporkan memenuhi unsur hukum.
Menurut Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, bahwa laporan yang diterima pada 26 November 2024 telah diproses melalui kajian awal.
Kajian ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil laporan tersebut.
BACA JUGA: Kantor Bawaslu Berau Mendadak Didatangi Sekelompok Orang, Diduga terkait Politik Uang
BACA JUGA: Sentimen Investor Masih Kuat, Harga Bitcoin Mengalami Kenaikan
“Laporan yang kami terima memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami melanjutkan ke tahap registrasi pada 28 November 2024,” ungkap Hardianda,pada Sabtu malam (30/11/2024).
Bawaslu kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: