Bankaltimtara

PSU di Kukar dan Mahulu Bertepatan dengan Ramadan-Idulfitri, Bawaslu RI Waspadai Politik Uang!

PSU di Kukar dan Mahulu Bertepatan dengan Ramadan-Idulfitri, Bawaslu RI Waspadai Politik Uang!

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmad Bagja saat diwawancarai langsung di Hotel Senyiur Samarinda, Kalimantan Timur, usai kegiatan launching buku Bawaslu Kaltim.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmad Bagja mengungkapkan rasa khawatir terhadap potensi politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Baginya, potensi tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. 

"Di bulan Ramadan, bahkan Idul Fitri bisa menjadi momentum para pasangan calon (paslon) PSU untuk kampanye, dan potensi politik uangnya sangat besar,” katanya saat ditemui langsung belum lama ini.

Pria yang akrab disapa Bagja itu mengatakan, pihaknya terus mengawasi potensi kampanye terselubung dengan memanfaatkan momentum tersebut.

BACA JUGA: Bikin Heboh Terbitkan Surat Pendaftaran Pengusulan Calon Pengganti di PSU, KPU Kukar Cepat-Cepat Klarifikasi

BACA JUGA: Bawaslu Mahulu Prediksi PSU Lebih Rawan, Termasuk Potensi Politik Uang

"Seluruh paslon pasti akan memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai arena kampanye. Aturannya seperti apa, ini yang belum ada. Maka itu, KPU harus segera membahasnya," ungkapnya.

Apalagi, lanjut Bagja, ketidaknetralan pejabat negara juga berpotensi terjadi saat proses PSU Pilkada 2024.

"Kemudian adanya potensi pelanggaran netralitas ASN, pejabat negara, TNI/Polri, dan profesi lain yang dilarang peraturan undang-undang," beber Bagja di hadapan awak media di Samarinda.

Ia pun menekankan, agar KPU segera memastikan Peraturan KPU (PKPU) dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

BACA JUGA: Meski Ada PSU, Pemkab Mahulu Tegaskan Tidak Perlu Ada PJ Bupati

BACA JUGA: Partisipasi Pemilih Jadi Tantangan saat PSU di Kukar dan Mahulu

"Mengingat tahapan PSU di tiap daerah berbeda. Ada yang 60 hari, 45 hari, atau bahkan 180 hari. Untuk Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara, tahapan akan dimulai dari pencalonan. Ini yang harus dipersiapkan," tegasnya.

Bagja menyampaikan, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi, serta pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan kesiapan anggaran PSU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: