Bawaslu RI Proses 130 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Bawaslu RI Proses 130 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) mengungkap dugaan kasus politik uang pada Pilkada Serentak 2024.-(Foto/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan sedang memproses 130 kasus dugaan politik uang yang ditemukan selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. 

Dugaan pelanggaran ini mencakup pembagian uang dan potensi pembagian uang yang bertujuan memengaruhi pemilih.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa laporan dan informasi awal tersebut merupakan hasil pengawasan hingga Rabu sore, 27 November 2024.

“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dilansir Antara.

BACA JUGA: Dugaan Money Politics di Loa Janan, Tim Dendi-Alif Siap Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA: Golput di Pilkada 2024 Kaltim, Ada TPS Catat Partisipasi Kurang dari 50 Persen

Bagja menegaskan, Pasal 187A UU Pilkada mengatur sanksi tegas bagi praktik politik uang.

“Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," terangnya. 

"Baik pemberi maupun penerima dipidana,” tandasnya.

Rahmat Bagja menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan menjalani kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender, apabila memenuhi syarat formil dan material.

BACA JUGA: Rudi Mas’ud Beda Nasib dengan Seno Aji di TPS Tempat Mencoblos

BACA JUGA: Isran Noor Menang Telak di TPS Tempatnya Memilih, Raih 252 Suara dari 293 Suara Sah

Dugaan Politik Uang di Masa Tenang dan Pemungutan Suara

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini terbagi menjadi 71 kasus pembagian uang dan 50 kasus potensi pembagian uang yang terjadi selama masa tenang. 

Selain itu, terdapat 8 kasus pembagian uang dan satu kasus potensi pembagian uang yang terjadi pada hari pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: