Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu saat Transaksi

LAH digelandang ke Mako Polsek Sebulu-Humas Polsek Sebulu.-istimewa-
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1). Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan narkotika golongan I.
BACA JUGA:Polsek Loa Janan Berbagi Makanan Bergizi untuk Dukung Program Nasional Asta Cita
BACA JUGA:Polsek Loa Janan Tanam Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
“Kami akan pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tersangka mendapatkan hukuman setimpal,” tegas AKP Heru Erkahadi.
Sementara itu, LAH pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pelanggan lain.
Ia juga menjelaskan bahwa uang tunai yang dibawanya adalah hasil penjualan sabu sebelumnya.
“Saya baru saja menjual sebagian barangnya. Rencananya sisanya ini mau dijual lagi,” ujar LAH saat diinterogasi oleh petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: