Penyelundupan Ratusan Miras Ilegal di Perbatasan Sebatik Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Ratusan Miras Ilegal di Perbatasan Sebatik Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Ratusan Miras Ilegal di Perbatasan Sebatik Berhasil Digagalkan-istimewa-

 

Setelah proses pemeriksaan dan pengamanan barang bukti di lokasi, 360 botol minuman keras ilegal tersebut saat ini telah diamankan di Pos Bukit Keramat SSK I.

Sesuai prosedur, barang bukti tersebut akan segera dikirimkan ke Markas Komando Taktis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk penyimpanan lebih lanjut.

Kemudian, miras ilegal itu akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA : Tim Gabungan TNI-Polri Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 156 Gram dari Malaysia

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyelundupan tersebut diusut secara tuntas dan pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan Satgas Pamtas di wilayah perbatasan, terutama dalam menghadapi tantangan besar seperti penyelundupan yang sering kali menggunakan jalur-jalur tidak resmi di perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia.

Penyelundupan barang ilegal, termasuk minuman keras, tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga memiliki dampak sosial yang serius, terutama di wilayah perbatasan yang rentan terhadap berbagai pengaruh negatif.

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi sweeping di sepanjang wilayah perbatasan.

BACA JUGA : TNI-Polri Bersatu, 76 Gram Sabu Gagal Masuk ke Pelabuhan Tunon Taka

Hal ini dilakukan untuk menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh para penyelundup dan pelaku kejahatan lintas negara.

Dengan menjaga ketat perbatasan, Satgas berkomitmen untuk melindungi keamanan masyarakat, menjaga stabilitas, serta memastikan bahwa barang-barang ilegal tidak masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: