KPU Mahulu Siap Fasilitasi Warga Pindah Memilih di Pilkada 2024, Cek Detailnya!

KPU Mahulu Siap Fasilitasi Warga Pindah Memilih di Pilkada 2024, Cek Detailnya!

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mahulu, Guntur Ponda Hidayat.-istimewa-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu) akan melakukan sosialisasi terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di seluruh wilayah untuk memastikan bahwa pemilih pindahan dapat terakomodir dengan baik pada Pilkada 2024 yang akan datang.

 

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mahulu, Guntur Ponda Hidayat menyampaikan,  bahwa sosialisasi dan pemantauan ini bertujuan agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2024 yang digelar 27 November mendatang.

“Kami ingin memastikan seluruh pemilih, termasuk yang pindah domisili, agar dapat tetap menggunakan hak suaranya dengan mudah dan tanpa ada hambatan," kata Ponda, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, pemantauan ini akan dilakukan di semua wilayah Mahakam Ulu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk petugas KPU di lapangan tingkat kecamatan dan desa serta pengawas pemilu.

BACA JUGA: Debat Kandidat Pilkada Mahulu 2024 Batal Digelar di Samarinda, Dipindah ke Tempat ini

BACA JUGA: Sering Terdampak Banjir, Enam Desa di Mahulu Direncanakan Direlokasi

KPU Mahulu juga berupaya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk mempermudah proses administrasi pemilih yang ingin pindah memilih di daerah lain.

Ponda juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan mereka kepada pihak terkait.

Warga yang ingin memindah tempat memilih harus disertai alasan dan data dukung yang kuat, untuk dilampirkan pada Formulir Pindah Memilih.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memperbarui data atau yang hendak pindah memilih untuk segera melapor agar semua proses administrasi dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

BACA JUGA: KPU Mahulu Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilkada 2024

BACA JUGA: Soroti Akses Jalan Kubar- Mahulu, Ekti Imanuel: Perlu Ada Penambahan Anggaran

Dengan adanya upaya ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Mahakam Ulu dapat berjalan dengan lancar dan partisipasi pemilih tetap tinggi, meski adanya perubahan domisili di kalangan warga yang memang sulit untuk dihindari sesuai dengan kondisi sosial warga yang bersangkutan.

DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT. Namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen KPU, untuk menjamin hak pilih setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang mengalami perpindahan domisili. Sehingga gak pilih masyarakat dapat dirangkul dengan baik,” jelasnya.

Dikutip dari Instagram KPU RI @kpu_ri, Berikut kategori pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024:

BACA JUGA: KPU Samarinda Siapkan Alat Bantu Coblos Khusus Pemilih Difabel

BACA JUGA: Jadwal Debat Kandidat Pilkada Balikpapan 2024, Disiarkan Langsung di TV Nasional

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili (pindah administrasi kependudukan).
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kaltim Urutan 2 Paling Rawan se-Indonesia, Bawaslu Ajak Ormas Proaktif Awasi Pilkada 2024

BACA JUGA: Para Petarung Pilkada 2024 Sudah Mulai Kampanye di Ruang Terbuka, Ini Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan

Berikut jadwal pindah memilih untuk Pilkada 2024 berdasarkan kategorinya:

-Paling lambat H-30 Pilkada 2024 (28 Oktober 2024): untuk kategori pemilih nomor 1 sampai 9.

-Paling lambat H-7 Pilkada 2024 (20 November 2024): untuk kategori pemilih nomor 1, 2, 5, dan 8.

Bukti Pendukung Pindah Memilih Pilkada 2024

Pemilih yang mengajukan pindah memilih Pilkada 2024 harus melampirkan bukti pendukung, seperti:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, bukti pendukung: surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, bukti pendukung: surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, bukti pendukung: surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

BACA JUGA: Sekda Mahulu: Peran Ormas dalam Proses Pilkada 2024 Sangat Penting

BACA JUGA: Dorong Partisipasi pada Pilkada 2024, Kesbangpol Kaltim Sosialisasi ke Gen Z

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, bukti pendukung: surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, bukti pendukung: menjalani rehabilitasi narkoba.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, bukti pendukung: surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan), bukti pendukung: fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

BACA JUGA: Putusan Sela PTTUN Tolak Intervensi Paslon 01 dan 02 dalam Sengketa Pilkada Kukar

8. Tertimpa bencana alam, bukti pendukung: pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan).

9. Bekerja di luar domisilinya, bukti pendukung: surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah serta fotokopi KTP-elektronik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: