MAKI Minta Kejati Kaltim Desak Penyelesaian Kasus Reklamasi Tambang

MAKI Minta Kejati Kaltim Desak Penyelesaian Kasus Reklamasi Tambang

Boyamin Saiman, Ketua MAKI (tengah) bersama beberapa aliansi, saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim usai laksanakan sidang di PN Balikpapan, Jumat (18/10/2024).-chandra/disway-

BACA JUGA:Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Akomodir Novel Baswedan dan Kawan-kawan?

Ia menekankan bahwa reklamasi harus dilakukan dengan cara yang benar, bukan sekadar menutup lubang tambang dengan tanah tanpa tindakan lebih lanjut.

MAKI juga akan menuntut agar pelaku korupsi tidak hanya diadili dengan hukuman penjara, tetapi juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas kerusakan yang telah terjadi.

“Kita tidak hanya memenjarakan mereka, tetapi kita juga harus mengejar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mereka untuk mengganti jaminan reklamasi, meskipun kerugian terhadap lingkungan jauh lebih besar,” tambah Boyamin.

Ia mengkritik situasi penegakan hukum di Kalimantan Timur yang dinilai stagnan dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“Jika kita lihat, tren penanganan korupsi di Kaltim stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Sekitar 5-7 tahun terakhir ini, perkembangan penanganan kasus-kasus tipikor terbilang lamban,” ujarnya.

Dengan adanya pemerintahan baru, Boyamin berharap penanganan kasus-kasus korupsi yang lebih besar akan mendapatkan perhatian serius dan tidak hanya fokus pada kasus-kasus kecil.

Diberitakan sebelumnya bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim.

BACA JUGA:Buntut Pencopotan Ketua RT di Balikpapan, Pengacara Sebut Ada Salah Tafsir Surat Edaran

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batu bara dan pemanfaatan lahan transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dimulai sejak Rabu, 16 Oktober 2024.

"(Penggeledahan) menyasar kantor-kantor pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dilansir Antara, Jumat (18/10/2024).

Kasus ini, kata Toni, melibatkan beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga melalaikan kewajiban reklamasi pasca-penambangan.

Selain itu, dalam kasus transmigrasi, ditemukan indikasi pemanfaatan lahan secara ilegal oleh PT JMB, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: